Showing posts with label Teori Akuntansi. Show all posts
Showing posts with label Teori Akuntansi. Show all posts

Friday, June 28, 2013

Litigasi Auditor

Risiko litigasi diartikan sebagai risiko mendapat adanya tuntutan litigasi dari pihak eksternal yan gmerasa dirugikan (Juanda, 2007). Kantor akuntan publik non-Big 8 akan lebih sering berhadapan dengan risiko litigasi dibandingkan auditor yang berasal dari akuntan Big 8 Palmrose, 1988; dalam Payamta, 2006).
Heninger (2001) dan Palmrose dan Sholz (2004) dalam Abbott (2006) mengemukakan bahwa kemungkinan litigasi auditor bergantung pada besaran manajemen laba. Heninger (2001) dalam Sun dan Liu (2011) menemukan bahwa tinggi nya manajemen laba mendorong adanya litigasi ex-post auditor yang lebih tinggi pula. Dampak nyata terjadinya litigasi disebut ex-post, sedangkan ex-ante didefinisikan sebagai kondisi nyata yang memungkinkan terjadinya tuntutan litigasi (Juanda, 2008). Houston et al. (1999) dan Lee dan Mande (2003) dalam Abbott (2006) menjelaskan bahwa auditor berhubungan dengan besarnya discretionary accruals dalam penaksiran atau penilaian risiko litigasi mereka. Khurana dan Raman (2004) dalam Sun dan Liu (2011) menjelaskan bahwa kualitas audit yang lebih tinggi dari big auditor berhubungan dengan risiko litigasi. Mereka menggunakan biaya „ex-ante’ dari kapital ekuitas sebagai proksi dari kredibilitas laporan keuangan, dan menemukan bahwa audit dari big auditor berhubungan dengan rendahnya biaya ex-ante di USA yang memiliki risiko litigasi tinggi dan tidak untuk Negara seperti Australia, Kanada, UK yang memiliki risiko litigasi yang lebih rendah dari USA. Francis dan Wang (2006) menjelaskan bahwa di dalam peraturan yang ketat dalam perlindungan terhadap investor akan membuat kualitas laba akan semakin tinggi. Ini berarti bahwa dalam risiko litigasi yang tinggi maka manajemen laba yang dihasilkan akan rendah karena kualitas laba yang dihasilkan semakin tinggi.
Shu (2000) dalam Sun dan Liu (2011) menjelaskan bahwa penghitungan litigasi auditor menggunakan karakteristik 14 perusahaan. Karakteristik 14 perusahaan tersebut dinilai dapat menjelaskan litigasi auditor tersebut. Shu membuktikan bahwa litigasi auditor berhubungan positif dengan ukuran klien, rasio dari piutang usaha dan inventory dari total asset, ROA, financial leverage, pertumbuhan penjualan, beta dan turnover saham. 

Konsep Going Concern


Going concern menurut Belkaoui (1997 : 135) adalah suatu dalil yang menyatakan bahwa kesatuan usaha akan menjalankan terus operasinya dalam jangka waktu yang cukup lama untuk mewujudkan proyeknya, tanggung jawab serta aktivitas-aktivitasnya yang tidak berhenti. Dalil ini memberikan gambaran bahwa suatu entitas akan diharapkan untuk beroperasi dalam jangka waktu yang tidak terbatas atau tidak diarahkan menuju ke arah likuidasi. Diperlukannya suatu operasi yang berlanjut dan berkesinambungan untuk menciptakan suatu konsekuensi bahwa laporan keuangan yang terbit di suatu periode mempunyai sifat sementara sebab masih merupakan satu rangkaian laporan keuangan yang berkelanjutan.



PSA 30 menyatakan bahwa going concern dipakai sebagai asumsi dalam pelaporan keuangan sepanjang tidak terbukti adanya informasi yang menunjukkan hal yang berlawanan. Biasanya informasi yang secara signifikan dianggap berlawanan dengan asumsi kelangsungan hidup suatu usaha adalah berhubungan dengan ketidakmampuan satuan usaha dalam memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo tanpa melakukan penjualan sebagian besar aktiva kepada pihak luar secara bisnis biasa, restrukturiasi utang, perbaikan operasi yang diperlukan dari luar atau kegiatan serupa lainnya. Going concern adalah kelangsungan hidup suatu entitas. Dengan adanya going concern maka suatu entitas dianggap akan mampu mempertahankan kegiatan usahanya dalam jangka panjang atau tidak akan dilikuidasi dalam jangka pendek. Suatu entitas dianggap going concern apabila perusahaan dapat melanjutkan operasinya dan memenuhi kewajibannya. Apabila perusahaan dapat melanjutkan usahanya dan memenuhi kewajibannya dengan menjual aset dalam jumlah yang besar, perbaikan operasi yang dipaksakan dari luar, merestukturisasi hutang, atau dengan kegiatan serupa yang lain. Hal yang demikan akan menimbulkan keraguan besar terhadap going concern perusahaan, Surbakti (2011).