Kualitas audit sering dikaitkan dengan
ukuran auditor dan KAP (Nurina, 2011; Meutia, 2004). De Angele (1981) dalam Sun
dan Liu (2011) menyatakan bahwa ukuran auditor berhubungan positif dengan
kualitas audit karena big auditor mempunyai dorongan yang lebih besar
untuk menjaga reputasi mereka dengan cara memberikan pelayanan kualitas audit
yang tinggi kepada kliennya. Menurut Jensen dan Meckling (1976) dalam Dahlan
(2009), pengauditan merupakan suatu proses pengawasan dan meningkatkan
keselarasan informasi yang wujud manajemen dan pemegang saham. Payamta (2006)
menjelaskan pemilihan kantor akuntan yang masuk dalam golongan Big 4 dan
non-Big 4 akan berpengaruh terhadap independensi auditor sehingga akan
meningkatkan kualitas laporan keuangan yang disusun oleh perusahaan dan
independensi selain mempengaruhi reputasi auditor juga berdampak pada kualitas
auditor pada laporan keuangan yang diauditnya. Auditor bertanggungjawab pada
pengesahan laporan keuangan yang diaudit kepada investor, regulator dan
pihak-pihak lain yang menggunakan laporan audit untuk mengambil keputusan.
Krishnan (2003) dalam Sun dan Liu (2011) menjelaskan tentang dampak dari
kualitas audit dalam informasi discretionary accrual. Hasil saham dan
keuntungan masa depan mempunyai hubungan yang lebih positif dengan discretionary
accrual yang perusahaannya diaudit oleh auditor Big 6 dari pada yang
non-Big 6 yang diungkapkan oleh Krishnan (2003) dalam Sun dan Liu (2011).
Semakin tingginya kualitas auditor akan semakin rendah absolute
discretionary accruals yang terjadi di suatu perusahaan (Meutia, 2004). Indriani
(2010) menemukan bukti empiris bahwa kualitas audit berpengaruh secara
signifikan terhadap manajemen laba. Bukti tersebut juga dikuatkan oleh hasil
penelitian Dahlan (2009) yang memberikan fakta adanya hubungan negatif antara
kualitas audit dengan manajemen laba. De Angelo (dikutip oleh Dahlan, 2009)
berpendapat bahwa Big 5 memiliki dorongan yang lebih besar untuk menemukan
kesalahan-kesalahan dalam sistem akuntansi klien dikarenakan big auditor tersebut
mempunyai pengalaman yang banyak dan reputasi yang tinggi dibandingkan dengan
non-big 5. Lennox (1999) dalam Payamta (2006) menyatakan bahwa auditor dari
kantor akuntan Big 8 akan lebih akurat dari pada non-Big 8. Selain itu juga
menunjukkan bahwa kualitas auditor meningkat sejalan dengan besarnya KAP
tersebut (John, 1999; dalam Payamta, 2006). Oleh karena itu, di dalam
penelitian ini menggunakan pengklasifikasian auditor size sebagai proksi
dari kualitas audit.
No comments:
Post a Comment