Pertanian merupakan kegiatan yang dilakukan oleh manusia pada
suatu lahan tertentu, dalam hubunganya antara manusia dengan lahan yang
disertai pertimbangan tertentu (Suratiyah, 2006). Kegiatan pertanian adalah
suatu kegiatan manusia yang terdiri dari kegiatan bercocok tanam, peternakan,
perikanan dan juga kehutanan. A.T Mosher (1968) mengartikan kegiatan pertanian
adalah proses produksi khas yang didasarkan atas proses pertumbuhan tanaman dan
hewan. Kegiatan-kegiatan produksi didalam setiap usaha tani merupakan suatu
bagian usaha, dimana biaya dan penerimaan merupakan hal yang penting. Disisi
lain Mubyarto (1989) membagi definisi pertanian kedalam dua pengertian yaitu kegiatan
pertanian dalam arti luas dan kegiatan pertanian dalam arti sempit. Pertanian
dalam arti luas, kegiatan pertanian mencakup :
1. Pertanian rakyat (atau disebut sebagai pertanian dalam
arti sempit)
2. Perkebunan (termasuk didalamnya perkebunan rakyat dan
perkebunan besar)
3. Kehutanan
4. Peternakan
5. Perikanan (termasuk perikanan darat dan perikanan laut)
Sedangkan pertanian dalam arti sempit diartikan sebagai
pertanian rakyat yaitu usaha pertanian keluarga dimana produksinya berupa bahan
makanan utama seperti : beras, palawija (jagung, kacang-kacangan serta
umbui-umbian) dan tanaman-tanaman holtikultura (sayur dan buah-buahan). Pertanian
rakyat sering kali disebut juga sebagai usaha tani. Menurut Badan Penelitian
dan Pengembangan Departemen Pertanian (1990) bentuk umum sistem usaha tani di
Indonesia dapat dibedakan menjadi tiga, antara lain :
1. Sistem usaha tani lahan sawah dengan tanaman padi sebagai
tanaman utama, dan biasanya diselingi dengan tanaman palawija, sayur-sayuran
dan tebu
2. Sistem usaha tani lahan kering atau tegalan dimana padi
gogo dan berbagai jenis tanaman palawija serta holtikultura sebagai komoditas
pokok
3. Sistem usaha tani dataran tinggi yang banyak ditanami
dengan sayur-sayuran dan beberapa jenis palawija serta sebagian varietas padi.
No comments:
Post a Comment