Menurut KUH Perdata Pasal 1313 suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan nama satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Perikatan yang lahir karena perjanjian mengikat yaitu menimbulkan kewajiban dan hak dari adanya perikatan tersebut dapat dipaksakan secara hukum.Ketentuan Pasal ini sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena definisi tersebut kurang mendetail dan pengertian perjanjian tersebut terlalu luas.
Dari kelemahan definisi perjanjian tersebut, maka banyak para sarjana yang menjelaskan definisi perjanjian secara lebih terperinci. Menurut R. Subekti suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang yang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
Menurut Sudikno Martokusumo, Perjanjian adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Menurut M.Yahya Harahap, Perjanjian adalah suatu hubungan kekayaan atau harta benda antara dua orang atau lebih yang memberi kekuatan hak pada suatu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk melaksanakan
prestasi.
No comments:
Post a Comment