Agar suatu perjanjian sah harus memenuhi beberapa syarat. Syarat sahnya suatu perjanjian disebutkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu sebagai berikut:
a) Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
b) Kecakapan untuk membuat perjanjian
c) Suatu hal tertentu
d) Suatu sebab yang halal
Tiap-tiap perjanjian mempunyai dasar pembentukannya. Ilmu hukum mengenal empat unsur pokok yang harus ada agar suatu perbuatan hukum dapat disebut dengan perjanjian yang sah. Keempat unsur tersebut selanjutnya digolongkan ke dalam dua unsur pokok yang menyangkut subyek (pihak) yang mengadakan perjanjian (unsur subyektif) dan dua unsur pokok lainnya yang berhubungan langsung dengan obyek perjanjian (unsur obyektif). Unsur subyektif mencakup adanya unsur kesepakatan secara bebas dari para pihak yang berjanji, dan kecakapan dari pihak yang melaksanakan perjanjian. Unsur obyektif meliputi keberadaan obyek yang diperjanjikan dan obyek tersebut harus sesuatu yang diperkenankan menurut hukum. Tidak dipenuhinya salah satu unsur dari keempat unsur tersebut menyebabkan cacat dalam perjanjian dan perjanjian tersebut diancam dengan kebatalan, baik dalam bentuk dapat dibatalkan (jika terdapat pelanggaran terhadap unsur subyektif), maupun batal demi hukum (dalam hal tidak terpenuhinya unsur obyektif).
No comments:
Post a Comment