untuk mengatasi kredit macet pihak bank perlu melakukan penyelamatan sehingga tidak akan menimbulkan kerugian. Penyelamatan dapat dilakukan dengan memberikan keringanan berupa jangka waktu pembayaran atau jumlah angsuran terutama bagi kredit terkena musibah atau dengan melakukan penyitaan bagi kredit yang sengaja lalai untuk membayar. Penyelamatan terhadap kredit macet dilakukan dengan beberapa metode (dendawijaya, 2001) yaitu :
1. Rescheduling
Rescheduling (penjadwalan kembali) merupakan upaya pertama dari pihak bank untuk menyelamatkan kredit yang diberikannya kepada debitur. Cara ini dilakukan jika ternyata pihak debitur (berdasarkan penelitian dan penghitungan yang dilakukan (account officer bank) tidak mampu untuk memenuhi kewajibannya dalam hal pembayaran kembali angsuran pokok maupun bunga kredit. Dalam hal ini penjadwalan kembali dilakukan sebagian atau seluruh kewajiban debitur.
2. Reconditioning
Reconditioning merupakan usaha pihak bank untuk menyelamatkan kredit yang diberikannya dengan cara mengubah sebagian atau seluruh kondisi (persyaratan) yang semula disepakati bersama pihak debitur dan dituangkan dalam perjanjian kredit (PK). Perubahan kondisi kredit dibuat dengan memperhatikan masalah-masalh yang dihadapi oleh debitur dalam pelaksanaan proyek atau bisnis tersebut.
3. Restructuring
Restructuring atau rstrukturisasi adalah usaha penyelamatan kredit yang terpaksa harus dilakukan bank dengan cara mengubah komposisi pembiayaan yang mendasari pemberian kredit. Pembiayaan suatu proyek atau bisnis tidak seluruhnya berasa;l dari modal (dana) sendiri, tetapi sebagian besar dibiayai dengan kredit yang diperoleh bank.
4, Kombinasi 3-R
Dalam rangka penyelamatan kredit bermasalh (rescue program) bila dianggap
perlu bank dapat melakukan berbagai kombinasi dari tindakan
rescheduling,reconditioning, dan restructuring tersebut diatas, yakni:
- rescheduling dan reconditioning
- rescheduling dan restructuring
- restructuring dan reconditioning
- rescheduling, reconditioning,dan restructuring sekaligus
5. Eksekusi
Jika semua usaha penyelamatan seperti diuraikan diatas sudah dicoba namun nasabah masih juga tidak mampu memenuhi kewajibannya terhadap bank, maka jalan terakhir adalah bank melakukan eksekusi melalui berbagai cara, antara lain:
- Menyerahkan kewajiban kepada BUPN (Badan Urusan PIutang Negara)
- Menyerahkan perkara ke pengadilan negeri (perkara perdata)
Terimakasih bang, ringkas jelas,sangat berguna
ReplyDelete