Nasabah-nasabah yang memperoleh kredit dari bank tidak seluruhnya dapat mengembalikannya dengan baik tepat pada waktu yang disepakati. Pada kenyataannya selalu ada sebagian nasabah yang karena suatu sebab tidak dapat mengembalikan kredit kepada bank yang telah meminjaminya. Akibat nasabah tidak dapat membayar lunas utangnya,maka menjadikan perjalanan kredit terhenti atau macet.
Untuk jelasnya Supramono (1995) mendefiniskan kredit macet adalah suatu keadaan dimana seorang nasabah tidak mampu membayar lunas kredit bank tepat pada waktunya. Kemudian faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kredit macet yang berasal dari nasabah diantaranya:
1. Nasabah menyalahgunakan kredit yang diperolehnya
Setiap kredit yang diperoleh nasabah telah diperjanjikan tujuan pemakaiannya, sehingga nasabah harus mengguanakan kredit sesuai dengan tujuannya. Pemakaian kredit yang menyimpang misalnya kredit untuk pengangkutan dipergunakan untuk pertanian, akan mengakibatkan usaha nasabah gagal karena ada unsur spekulatif.
2. Nasabah kurang mampu mengelola usahanya
Hal ini dapat terjadi karena nasabah kurang menguasai bidang usahanya yang diberi kredit, akibatnya usaha yang dibiayai dengan kredit tidak dapat berjalan dengan baik.
3. Nasabah beritikad tidak baik
Ada sebagian nasabah mungkin jumlahnya tidak banyak yang sengaja dengan segala daya upaya mendapatkan kredit, tetapi setelah kredit diterima untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Karena nasabah sejak awal tidak berniat mengembalikan kredit, walaupun dengan resiko apapun. Biasanya sebelum jatuh tempo kreditnya, nasabah sudah melarikan diri untuk enghindari tanggung jawab.
Dendawijaya (2001) menjelaskan bahwa default adalah kegagalan nasabah dalam memenuhi kewajibannya untuk melunasi kredit yang diterimanya (angsuran pokok) beserta bunga yang sudah disepakati dan sudah diperjanjikan bersama (misalnya berdasarkan akad kredit yang dibuat dihadapan notaris publik). Untuk mengetahui penyebab default tersebut bisa dilihat dari prinsip studi kelayakan, diantaranya:
1. Aspek yuridis (Hukum)
Aspek ini melihat dari ketetapan legalitas yang dimiliki perusahaan yang akan memperoleh bantuan kredit.
2. Aspek pasar dan pemasaran
Aspek ini meneliti strategi pemasaran yang digunakan investor untuk meraih pangsa pasar bagi produk atau jasa yang dibiayai dengan kredit bank tersebut. Subaspek yang bisa didapatkan diantaranya luas dan bentuk pasar, pangsa pasar, saingan usaha, dan rencana pemasaran.
3. Aspek teknis
Aspek ini pada dasarnya menilai sejauh mana kemampuan mengelola dan melaksanakan proyek dalam melaksanakan operasinya. Contohnya: Pemilihan lokasi, Sistem, bahan baku, proses produksi, dan lainnya yang berkaitan dengan teknis.
4. Aspek manajemen
Aspek yang bertujuan melihat kemampuan dan kecakapan manajemen dalam melaksanakan proyek yang didapatkan dari pemberian kredit. Bagian ini terdiri dari struktur organisasi, job description dan lainnya.
5. Aspek keuangan
Pada dasarnya bertujuan untuk menilai kemampuan dan kecakapan dari manajemen dalam mengelola bidang keuangan. Banyak hal yang menjadi komponen ini diantaranya: proyeksi arus kas, proyeksi penjualan, proyeksi laba/rugi.
6. Aspek sosial-ekonomis
Melihat proyek yang dibiayai memiliki value added yang tinggi dilihat dari sudut pandang sosial maupun makroekonomis. Hal ini berkaitan dengan devisa, penerimaan pajak bagi negara, subsidi dari negara, Dampak lingkungan. Sedangkan menurut Siswanto (2000) Penyebab timbulnya kredit bermasalah diantaranya ketidaklayakan debitur kemudian faktor ekstern yang terdiri dari penurunan kondisi ekonomi moneter negara atau sektor usaha, debitur yang mengalami bencana alam (kebakaran,banjir,gempa,dll) dan peraturan pemerintah dapat menjadi sebab lain merosotnya kemampuan debitur mengembalikan kredit. Kemacetan suatu fasilitas kredit menurut Kasmir (2004) disebabkan oleh dua
faktor yaitu:
1. Dari pihak perbankan
Dalam hal ini pihak analisis kredit kurang teliti baik dalam mengecek kebenaran dan keaslian dokumen maupun salah dalam melakukan perhitungan dengan rasio-rasio yang ada.
2. Dari pihak nasabah
- Adanya unsur kesengajaan, Artinya nasabah sengaja tidak mau membayar kewajibannya kepada bank sehingga kredit yang diberikan dengan sendirinya macet.
- Adanya unsur tidak sengaja, Artinya nasabah memiliki kemauan untuk membayar tetapi tidak mampu dikarenakan usaha dibiayai terkena musibah misalnya kebanjiran atau kebakaran.
Secara umum suatu kredit dinyatakan non performing bila debitur tidak sanggup membayar kewajibannya sesuai perjanjian dan atau kewajibannya dapat diselesaikan namun usaha debitur ada kecenderungan memburuk (Pasha, 2007). Kredit non peform dapat disebabkan oleh beberapa faktor, secara garis besar dikelompokkan dalam faktor intern, debitur, dan ekstern menurut Sutojo (dikutip oleh Pasha, 2007), faktor intern meliputi persoalan kualitas analisis dan pengawasan kredit, sedangkan faktor ekstern meliputi perilaku debitur setelah memperoleh kredit dan perubahan iklim usaha.
No comments:
Post a Comment