Tuesday, April 22, 2014

Manajemen Laba dan Perubahan Tarif Pajak Penghasilan Badan




Dengan diberlakukannya tarif PPh Badan 2008, yaitu: (1) 28% mulai berlaku pada tahun fiskal 2009 dan 25% mulai berlaku pada tahun fiskal tahun 2010; dan (2) bagi WP badan yang telah go public diberikan pengurangan tarif 5% dari tarif normal dengan kriteria paling sedikit 40% saham dimiliki oleh sedikitnya 300 pemegang saham, perusahaan khususnya yang telah go public akan sangat diuntungkan karena tarif pajak efektif perusahaan akan menjadi lebih kecil. Secara umum, perubahan tarif PPh Badan ini menguntungkan bagi perusahaan-perusahaan besar yang biasanya kena tarif lapisan tertinggi 30%. Jika manajer berupaya untuk memaksimalkan nilai perusahaan dengan meminimalkan beban pajak, maka perubahan tarif ini akan memberikan insentif bagi manajer untuk menurunkan laba perusahaan pada tahun sebelum diefektifkannya perubahan tarif pajak tersebut (Subagyo dan Oktavia, 2010).

No comments:

Post a Comment