Dengan diberlakukannya tarif PPh Badan 2008, yaitu: (1) 28% mulai
berlaku pada tahun fiskal 2009 dan 25% mulai berlaku pada tahun fiskal tahun
2010; dan (2) bagi WP badan yang telah go public diberikan pengurangan
tarif 5% dari tarif normal dengan kriteria paling sedikit 40% saham dimiliki
oleh sedikitnya 300 pemegang saham, perusahaan khususnya yang telah go
public akan sangat diuntungkan karena tarif pajak efektif perusahaan akan
menjadi lebih kecil. Secara umum, perubahan tarif PPh Badan ini menguntungkan
bagi perusahaan-perusahaan besar yang biasanya kena tarif lapisan tertinggi
30%. Jika manajer berupaya untuk memaksimalkan nilai perusahaan dengan
meminimalkan beban pajak, maka perubahan tarif ini akan memberikan insentif
bagi manajer untuk menurunkan laba perusahaan pada tahun sebelum
diefektifkannya perubahan tarif pajak tersebut (Subagyo dan Oktavia, 2010).
No comments:
Post a Comment