Wednesday, May 18, 2016

Peraturan Pemerintah Tentang Auditor Switching


Kewajiban auditor switching oleh perusahaan diatur dalam peraturan pemerintah yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 359/KMK.06/2003 pasal 2. Peraturan tersebut mengatur mengenai pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik. Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dapat dilakukan KAP paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.Kemudian peraturan tersebut diganti dengan Peraturan MenteriKeuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.01/2008 Pasal 3 tentang “Jasa Akuntan Publik”. Peraturan tersebut menyatakan bahwa pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan suatu entitas dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama enam tahun buku berturut – turut. Sementara pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan oleh seorang Akuntan Publik paling lama tiga tahun buku berturut – turut (Pasal 3 ayat 1). Kemudian Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dapat menerima kembali penugasan audit umum untuk klien setelah satu tahun buku tidak memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan klien yang sama (Pasal 3 ayat 2 dan 3).
Penelitian ini dilakukan pada periode waktu 2009 – 2011. Dengan demikian, peraturan yang dipakai adalah peraturan mulai tahun 2008 yaituPeraturan Menteri Keuangan Tahun Republik Indonesia Nomor 17/PMK.01/2008 Pasal 3 tentang “Jasa Akuntan Publik”.  

No comments:

Post a Comment