Kewajiban auditor
switching oleh perusahaan diatur dalam peraturan pemerintah yaitu Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 359/KMK.06/2003 pasal 2. Peraturan tersebut mengatur
mengenai pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas
dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik. Pemberian jasa audit umum atas
laporan keuangan dapat dilakukan KAP paling lama untuk 5 (lima) tahun buku
berturut-turut dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun
buku berturut-turut.Kemudian
peraturan tersebut diganti dengan Peraturan MenteriKeuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.01/2008 Pasal 3
tentang “Jasa Akuntan Publik”. Peraturan tersebut menyatakan bahwa pemberian
jasa audit umum atas laporan keuangan suatu entitas dapat dilakukan oleh Kantor
Akuntan Publik paling lama enam tahun buku berturut – turut. Sementara
pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan oleh seorang Akuntan Publik
paling lama tiga tahun buku berturut – turut (Pasal 3 ayat 1). Kemudian Akuntan
Publik dan Kantor Akuntan Publik dapat menerima kembali penugasan audit umum
untuk klien setelah satu tahun buku tidak memberikan jasa audit umum atas laporan
keuangan klien yang sama (Pasal 3 ayat 2 dan 3).
Penelitian ini dilakukan pada periode waktu 2009 – 2011.
Dengan demikian, peraturan yang dipakai adalah peraturan mulai tahun 2008 yaituPeraturan Menteri Keuangan Tahun Republik Indonesia Nomor 17/PMK.01/2008
Pasal 3 tentang “Jasa Akuntan Publik”.
No comments:
Post a Comment