Perkembangan profesi akuntan
publik sangat dipengaruhi oleh perkembangan perusahaan pada umumnya.
Semakin banyak perusahaan publik yang beroperasi, maka akan semakin banyak pula
jasa akuntan publik yang diperlukan. Dikarenakan kondisi tersebut, KAP akan
saling bersaing untuk berusaha mendapatkan klien dengan memberikan jasa audit
sebaik mungkin (Divianto, 2011).
Mautz dan Sharaf (1961) dalam Myers (2003) menyatakan bahwa
hubungan antara auditor dan klien yang terlalu panjang dapat memiliki pengaruh
yang merugikan independensi auditor karena obyektivitas auditor terhadap klien
semakin berkurang seiring dengan berjalannya waktu. Untuk menjaga independensi
auditor ini maka dilakukan auditor
switching. Auditor switching
dapat bersifat mandatory atau voluntary.
Auditor
switching secara mandatory merupakan
penggantian auditor yang dilakukan perusahaan karena adanya peraturan yang
mewajibkan perusahaan tersebut mengganti auditornya dalam jangka waktu
tertentu. Sebaliknya, voluntary auditor
switching merupakan tindakan yang dilakukan perusahaan untuk mengganti
auditornya ketika tidak ada peraturan yang mewajibkannya untuk mengganti
auditor. Auditor switching dapat
disebabkan oleh faktor dari klien atau faktor dari auditor (Wijayani, 2011).
Faktor dari klien diantaranya adalah ukuran klien, pertumbuhan perusahaan, dan financial distress. Sementara faktor
dari auditor adalah ukuran KAP dan opini audit.
Ketika klien mengganti auditornya pada saat tidak ada aturan
yang mengharuskannya (secara voluntary),
yang terjadi adalah salah satu dari dua hal: auditor mengundurkan diri atau
auditor dipecat oleh klien. Karena alasan pengunduran diri auditor atau
pemecatan auditor, fokus yang menjadi masalah adalah pada pihak klien yang mana
menyebabkan voluntary auditor switching.
Jika alasan switching tersebut adalah
karena ketidaksepakatan atas praktik akuntansi tertentu, maka diekspektasi
klien akan pindah ke auditor yang sepakat dengan klien (Febrianto, 2009 dalam
Lestari, 2012).
No comments:
Post a Comment