Tuesday, June 14, 2016

Cara Merumuskan Tindak Pidana



Buku II dan Buku IIIKUHPberisi tentang rumusan tindak pidana tertentu. Terkait cara pembentuk undang-undang dalam merumuskan tindak pidana pada kenyataannya memang tidak seragam. Dalam hal ini akan dilihat dari 3 (tiga) dasar pembedaan cara dalam merumuskan tindak pidana dalamKUHP.[1]


a.    Cara Pencantuman Unsur-unsur dan Kualifikasi Tindak Pidana.
Dapat dilihat bahwa setidak-tidaknya ada 3 (tiga) cara perumusan, yaitu:
a.    Dengan mencantumkan semua unsur pokok, kualifikasi, dan ancaman pidana. Cara yang pertama ini merupakan cara yang paling sempurna, terutama dalam hal merumuskan tindak pidana dalam bentuk pokok atau standar dengan mencantumkan unsur-unsur objektif maupun unsur-unsur subjektif, misalnya Pasal 378 KUHP (Penipuan). Unsur pokok atau unsur esensial adalah unsur yang membentuk pengertian yuridis dari tindak pidana tertentu. Unsur-unsur ini dapat dirinci secara jelas dan untuk menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana tersebut dan menjatuhkan pidana, semua unsur itu harus dibuktikan dalam persidangan.
b.    Dengan mencantumkan semua unsur pokok tanpa
kualifikasi dan mencantumkan ancaman pidana. Cara ini merupakan cara yang paling banyak digunakan dalam merumuskan tindak pidana dalam KUHP. Tindak pidana yang menyebutkan unsur-unsur pokok tanpa menyebutkan kualifikasi dalam praktik kadang-kadang terhadap suatu rumusan tindak pidana diberi kualifikasi tertentu.
c.    Hanya mencantumkan kualifikasinya tanpa unsur-unsur dan mencantumkan ancaman pidana. Tindak pidana yang dirumuskan dengan cara ini merupakan yang paling sedikit. Terdapat pada pasal-pasal tertentu, seperti Pasal
351 (1) KUHPtentang Penganiayaan.

b.    Dari Sudut Titik Beratnya Larangan.
Dari sudut titik beratnya larangan, dapat dibedakan antara merumuskan dengan cara formil dan dengan cara materil.

1) Dengan Cara Formil 

Disebut dengan cara formil karena dalam rumusan dicantumkan secara tegas perihal larangan melakukan perbuatan tertentu. Jadi, yang menjadi pokok larangan dalam rumusan ini adalah melakukan perbuatan tertentu. Dalam hubungannya dengan selesai tindak pidana, jika perbuatan yang menjadi larangan itu selesai dilakukan, tindak pidana itu selesai pula tanpa bergantung pada akibat yang timbul dari perbuatan.

2) Dengan Cara Materil

Perumusan dengan cara materil ialah yang menjadi pokok larangan tindak pidana yang dirumuskan adalah menimbulkan akibat tertentudisebut dengan akibat yang dilarang atau akibat konstitutif. Titik berat larangannya adalah menimbulkan akibat, sedangkan wujud perbuatan apa yang menimbulkan akibat itu tidak menjadi persoalan. Dalam hubungannya dengan selesainya tindak pidana, maka untuk selesainya tindak pidana bukan bergantung pada selesainya wujud perbuatan, tetapi bergantung pada wujud perbuatan itu akibat yang dilarang telah timbul atau belum. Jika wujud perbuatan itu telah selesai, namun akibat belum timbul tindak pidana itu belum selesai, maka yang terjadi adalah percobaan.

c. Dari Sudut Pembedaan Tindak Pidana Antara Bentuk
Pokok, Bentuk yang Lebih Berat, dan yang Lebih Ringan.

1) Perumusan dalam Bentuk Pokok

Jika dilihat dari sudut sistem pengelompokan atau pembedaan tindak pidana antara bentuk standar (bentuk pokok) dengan bentuk yang diperberat dan bentuk yang lebih ringan. Cara merumuskan dapat dibedakan antara merumuskan tindak pidana dalam bentuk pokok dan dalam bentuk yang diperberat dan atau yang lebih ringan. Bentuk pokok pembentuk Undang-Undang selalu merumuskan secara sempurna dengan mencantumkan semua unsur-
unsur secara lengkap.
2) Perumusan dalam Bentuk yang Diperingan dan yang Diperberat

Rumusan dalam bentuk yang lebih berat dan atau lebih ringan dari tindak pidana yang bersangkutan, unsur-unsur bentuk pokoknya tidak diulang kembali atau dirumuskan kembali, melainkan menyebut saja pasal dalam bentuk pokok (Pasal 364, 373, 379) atau kualifikasi bentuk pokok (Pasal 339, 363, 365) dan menyebutkan unsur-unsur yang menyebabkan diperingan atau diperberatnya tindak pidana
itu.


No comments:

Post a Comment