Tuesday, June 14, 2016

Unsur-Unsur Tindak Pidana

Klik disini untuk DOWNLOAD Skripsi LENGKAP tentang Hukum PIDANA

Setiap tindak pidana yang terdapat dalam KUHP pada umumnya dapat dijabarkan ke dalam unsur-unsur yang terdiri dari unsur subjektif[1] dan unsur objektif.[2]
Unsur-unsur subjektif dari suatu tindak pidana adalah :[3]
a.    Kesengajaan (dolus)atau ketidaksengajaan (culpa);
b.    Maksud atau Voornemenpada suatu percobaan atau poging seperti yang dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP;


c.    Macam-macam maksud atau oogmerk seperti yang terdapat dalam kejahatan-kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan, dan lain-lain;
d.    Merencanakan terlebih dahulu atau voorbedachteraadyang terdapat dalam kejahatan pembunuhan menurut Pasal 340
KUHP;
e.    Perasaan takut yang antara lain terdapat dalam rumusan tindak pidana menurut Pasal 308 KUHP.

Unsur-unsur objektif dari suatu tindak pidana adalah sebagai
berikut :
a.    Sifat melawan hukum atau wederrechttelijkheid;
b.    Kualitas dari pelaku, misalnya keadaan sebagai seorang pegawai negeri;
c.    Kausalitas, yakni hubungan antara suatu tindak pidana sebagai penyebab dengan sesuatu kenyataan sebagai akibat.
Selain itu, unsur-unsur tindak pidana dapat dilihat menurut beberapa teoretis. Teoretis artinya berdasarkan pendapat para ahli hukum yang tercermin pada bunyi rumusannya.[4]

Unsur-Unsur Tindak Pidana Menurut Beberapa Teori.
Batasan tindak pidana oleh teoretis, yakni : Moeljatno, R.Tresna, Vos yang merupakan penganut aliran monistis[5]danJonkers, Schravendijk yang  merupakan penganut aliran dualistis.[6]
Menurut Moeljatno, unsur tindak pidana adalah :[7]
a.    Perbuatan itu harus merupakan perbuatan manusia;
b.    Perbuatan itu harus dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-Undang;
c.    Perbuatan itu bertentangan dengan hukum;
d.    Harus        dilakukan       oleh    seseorang     yang   dapat
dipertanggungjawabkan;
e.    Perbuatan itu harus dapat dipersalahkan kepada pembuat.
Hanya perbuatan manusia yang boleh dilarang oleh aturan hukum. Berdasarkan kata majemuk perbuatan pidana, maka pokok pengertian ada pada perbuatan itu, tapi tidak dipisahkan dengan orangnya. Ancaman (diancam) dengan pidana menggambarkan bahwa tidak harus perbuatan itu dalam kenyataannya benar-benar dipidana.
Dari rumusan R. Tresna, tindak pidana terdiri dari unsur-unsur, yakni:
a.    Perbuatan atau rangkaian perbuatan (manusia);
b.    Yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
c.    Diadakan tindakan penghukuman. 
Klik disini untuk DOWNLOAD Skripsi LENGKAP tentang Hukum PIDANA

No comments:

Post a Comment