Klik disini untuk DOWNLOAD Skripsi LENGKAP tentang Hukum PIDANA
Klik disini untuk DOWNLOAD Skripsi LENGKAP tentang Hukum PIDANA
Setiap tindak pidana yang
terdapat dalam KUHP pada umumnya dapat dijabarkan ke dalam unsur-unsur yang
terdiri dari unsur subjektif[1]
dan unsur objektif.[2]
Unsur-unsur subjektif dari suatu tindak pidana adalah :[3]
a. Kesengajaan
(dolus)atau ketidaksengajaan (culpa);
b. Maksud
atau Voornemenpada suatu percobaan
atau poging seperti yang dimaksud
dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP;
c. Macam-macam
maksud atau oogmerk seperti yang
terdapat dalam kejahatan-kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan,
dan lain-lain;
d. Merencanakan
terlebih dahulu atau voorbedachteraadyang
terdapat dalam kejahatan pembunuhan menurut Pasal 340
KUHP;
e. Perasaan
takut yang antara lain terdapat dalam rumusan tindak pidana menurut Pasal 308
KUHP.
Unsur-unsur objektif dari suatu tindak pidana adalah
sebagai
berikut :
a. Sifat
melawan hukum atau wederrechttelijkheid;
b. Kualitas
dari pelaku, misalnya keadaan sebagai seorang pegawai negeri;
c. Kausalitas,
yakni hubungan antara suatu tindak pidana sebagai penyebab dengan sesuatu
kenyataan sebagai akibat.
Selain itu, unsur-unsur tindak pidana dapat dilihat menurut
beberapa teoretis. Teoretis artinya berdasarkan pendapat para ahli hukum yang
tercermin pada bunyi rumusannya.[4]
Unsur-Unsur Tindak Pidana Menurut Beberapa Teori.
Batasan
tindak pidana oleh teoretis, yakni : Moeljatno, R.Tresna, Vos yang merupakan
penganut aliran monistis[5]danJonkers,
Schravendijk yang merupakan penganut
aliran dualistis.[6]
Menurut Moeljatno, unsur tindak pidana adalah :[7]
a.
Perbuatan itu harus merupakan perbuatan manusia;
b. Perbuatan
itu harus dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-Undang;
c. Perbuatan
itu bertentangan dengan hukum;
d. Harus
dilakukan oleh seseorang yang dapat
dipertanggungjawabkan;
e. Perbuatan
itu harus dapat dipersalahkan kepada pembuat.
Hanya
perbuatan manusia yang boleh dilarang oleh aturan hukum. Berdasarkan kata
majemuk perbuatan pidana, maka pokok pengertian ada pada perbuatan itu, tapi
tidak dipisahkan dengan orangnya. Ancaman (diancam) dengan pidana menggambarkan
bahwa tidak harus perbuatan itu dalam kenyataannya benar-benar dipidana.
Dari rumusan R. Tresna,
tindak pidana terdiri dari unsur-unsur, yakni:
a. Perbuatan
atau rangkaian perbuatan (manusia);
b. Yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
c. Diadakan
tindakan penghukuman.
No comments:
Post a Comment