Membagi
kelompok benda atau manusia dalam jenis-jenis tertentu atau mengklasifikasikan
dapat sangat beraneka ragam sesuai dengan kehendak yang mengklasifikasikan,
menurut dasar apa yang diinginkan, demikian pula halnya dengan jenis-jenis
tindak pidana.KUHPtelah mengklasifikasikan tindak pidana ke dalam 2 (dua)
kelompok besar, yaitu dalam buku kedua dan ketiga masing-masing menjadi
kelompok kejahatan dan pelanggaran.
a. Menurut
sistem KUHP, dibedakan antara kejahatan yang dimuat dalam buku II dan
pelanggaran yang dimuat dalam buku III
Alasan pembedaan antara kejahatan dan pelanggaran adalah jenis
pelanggaran lebih ringan dibandingkan kejahatan. Hal ini dapat diketahui dari ancaman pidana pada pelanggaran tidak
ada yang diancam dengan pidana penjara, tetapi berupa pidana kurungan dan
denda, sedangkan kejahatan dengan ancaman pidana penjara.
b. Menurut
cara merumuskannya, dibedakan antara tindak pidana formil dan tindak pidana
materil. Tindak pidana formil adalah tindak pidana yang dirumuskan sedemikian
rupa sehingga memberikan arti bahwa larangan yang dirumuskan adalah melakukan
suatu perbuatan tertentu. Perumusan tindak pidana formil tidak memerlukan
dan/atau tidak memerlukan timbulnya suatu akibattertentu dari perbuatan sebagai
syarat penyelesaian tindak pidana, melainkan hanya pada perbuatannya. Tindak
pidana materil adalah menimbulkan akibat yang dilarang. Oleh karena itu, siapa
yang menimbulkan akibat yang dilarang itulah yang dipertanggungjawabkan dan
dipidana.
c. Berdasarkan
bentuk kesalahan, dibedakan antara tindak pidana sengaja (dolus) dan tindak pidana tidak dengan sengaja (culpa). Tindak pidana sengaja adalah tindak pidana yang dalam
rumusannya dilakukan dengan kesengajaan atau mengandung unsurkesengajaan,
sedangkan tindak pidana tidak sengaja adalah tindak pidana yang dalam
rumusannya mengandung culpa.
d. Berdasarkan
macam perbuatannya, dapat dibedakan antara tindak pidana aktif dan dapat juga
disebut tindak pidana komisi dan tindak pidana pasifdisebut juga tindak pidana
omisi. Tindak pidana aktif adalah tindak pidana yang perbuatannya berupa
perbuatan aktif. Perbuatan aktif adalah perbuatan yang untuk mewujudkannya
diisyaratkan adanya gerakan dari anggota tubuh orang yang berbuat. Bagian
terbesar tindak pidana yang dirumuskan dalam KUHP adalah tindak pidana aktif.
Tindak pidana pasif ada 2 (dua), yaitu tindak pidana pasif murni dan tindak
pidana pasif yang tidak murni.Tindak pidana pasif murni adalah tindak pidana
yang dirumuskan secara formil atau tindak pidana yang pada dasarnya semata-mata
unsur perbuatannya adalah berupa perbuatan pasif. Sementara itu, tindak pidana
pasif yang tidak murni berupa tindak pidana yang pada dasarnya berupa tindak
pidana positif, tetapi dapat dilakukan dengan cara tidak berbuat aktif atau
tindak pidana yang mengandung suatu akibat terlarang, tetapi dilakukan dengan
tidak berbuat atau mengabaikan sehingga akibat itu benarbenar timbul.
e. Berdasarkan
saat dan jangka waktu terjadinya,dapat dibedakan antara tindak pidana terjadi
seketika dan tindak pidana terjadi dalam waktu lama atau berlangsung lama atau
berlangsung terus menerus. Tindak pidana yang dirumuskan sedemikian rupa
sehingga untuk terwujudnya atau terjadinya dalam waktu seketika atau waktu
singkat saja, disebut juga dengan aflopende
delicten. Sebaliknya, ada tindak pidana yang dirumuskan sedemikian rupa
sehingga terjadinya tindak pidana itu berlangsung lama, yakni setelah perbuatan
dilakukan, tindak pidana itu masih berlangsung terus menerus yang disebut
dengan voordurende delicten. Tindak
pidana ini juga dapat disebut sebagai tindak pidana yang menciptakan suatu
keadaan yang terlarang.
f. Berdasarkan
sumbernya, dapat dibedakan antara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
Tindak pidana umum adalah semua tindak pidana yang dimuat dalam KUHP sebagai
kodifikasi hukum pidana materil (Buku II
dan Buku III). Sementara itu, tindak pidana khusus adalah semua tindak pidana
yang terdapat di luar kodifikasi KUHP.
g. Dilihat
dari segi subjeknya, dapat dibedakan antara tindak pidana communia (tindak pidana yang dapat dilakukan oleh semua orang) dan
tindak pidana propria (tindak pidana
yang hanya dapat dilakukan oleh orang yang berkualitas tertentu). Pada umumnya
tindak pidana itu dibentuk dan dirumuskan untuk berlaku pada semua orang. Akan
tetapi, ada perbuatan yang tidak patut yang khusus hanya dapat dilakukan oleh
orang yang berkualitas tertentu saja, misalnya: pegawai negeri (pada kejahatan
jabatan) dan nakhoda (pada kejahatan pelayaran).
h. Berdasarkan
perlu tidaknya pengaduan dalam hal penuntutan, maka dibedakan antara tindak
pidana biasa dan tindak pidana aduan. Tindak pidana biasa yang dimaksudkan ini
adalah tindak pidana yang untuk dilakukannya penuntutan terhadap pembuatnya
dantidak diisyaratkan adanya pengaduan dari yang berhak. Sementara itu, tindak
aduan adalah tindak pidana yang dapat dilakukan penuntutan pidana apabila
terlebih dahulu adanya pengaduan oleh yang berhak mengajukan pengaduan.
i. Berdasarkan
berat-ringannya pidana yang diancamkan, dapat dibedakan antara tindak pidana
bentuk pokok, tindak pidana diperberat dan tindak pidana yang diperingan.
Dilihat dari berat ringannya, ada tindak pidana tertentu yang dibentuk menjadi
:
1. Dalam bentuk
pokok disebut juga bentuk sederhana atau dapat juga disebut dengan bentuk
standar; 2. Dalam bentuk yang diperberat;
3. Dalam bentuk ringan.
Tindak pidana dalam bentuk
pokok dirumuskan secara lengkap, artinya semua unsurnya dicantumkan dalam
rumusan. Sementara itu, pada bentuk yang diperberat dan/atau diperingantidak
mengulang kembali unsur-unsur bentuk pokok, melainkan sekedar menyebut
kualifikasi bentuk pokoknya atau pasal bentuk pokoknya, kemudian disebutkan
atau ditambahkan unsur yang bersifat memberatkan atau meringankan secara tegas
dalam rumusan. Adanya faktor pemberat atau faktor peringan menjadikan ancaman
pidana terhadap bentuk tindak pidana yang
diperberat
atau yang diperingan itu menjadi lebih berat atau lebih ringan dari pada bentuk
pokoknya.
No comments:
Post a Comment