Tuesday, June 14, 2016

Pengertian Tindak Pidana


Pembentuk Undang-Undang dalam berbagai perundang-undangan menggunakan perkataan “tindak pidana” sebagai terjemahan dari “strafbaar feit”tanpa memberikan sesuatu penjelasan mengenai apa yang sebenarnya dimaksud dengan perkataan tindak pidanatersebut. Secara harfiah perkataan tindak pidanadapat diterjemahkan sebagai “sebagian dari suatu kenyataan yang dapat dihukum”.Akan tetapi, diketahui bahwa yang dapat dihukum sebenarnya adalah manusia sebagai pribadi dan bukan kenyataan, perbuatan, ataupun tindakan.


Moeljatno menerjemahkan istilah “strafbaar feit” dengan perbuatan pidana.Menurut pendapat beliau istilah “perbuatan pidana” adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut.
Menurut Wirjono Prodjodikoro bahwa dalam perundang-undangan formal Indonesia, istilah “perisitiwa pidana” pernah digunakan secara resmi dalam UUDS 1950, yakni dalam Pasal 14 (1).Secara substansif, pengertian dari istilah “peristiwa pidana” lebih menunjuk kepada suatu kejadian yang dapat ditimbulkan oleh perbuatan manusia maupun oleh gejala alam.
Teguh Prasetyo merumuskan bahwa :
“Tindak pidana adalah perbuatan yang oleh aturan hukum dilarang dan diancam dengan pidana.Pengertian perbuatan di sini selain perbuatan yang bersifat aktif (melakukan sesuatu yang sebenarnya dilarang oleh hukum) dan perbuatan yang bersifat pasif (tidak berbuat sesuatu yang sebenarnya diharuskan oleh hukum).”

Menurut Pompe, perkataan tindak pidanasecara teoretis dapat dirumuskan sebagai berikut :
“Suatu pelanggaran norma atau gangguan terhadap tertib hukum yang dengan sengaja ataupun tidak dengan sengaja telah dilakukan oleh seorang pelaku yang penjatuhan hukuman terhadap pelaku tersebut adalah perlu demi terpeliharanya tertib hukum dan terjaminnya kepentingan umum.”

 Jonkers merumuskan bahwa :
“Tindak pidana sebagaiperisitiwa pidana yang diartikannya sebagai suatu perbuatanyang melawan hukum (wederrechttelijk) yang berhubungan dengan kesengajaan atau kesalahan yang dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan.”

Menurut E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi sebagaimana dikutip dari oleh Amir Ilyas bahwa tindak pidana mempunyai 5 (lima) unsur-unsur,
yaitu :
1.    Subjek;
2.    Kesalahan;
3.    Bersifat melawan hukum dari suatu tindakan;
4.    Suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-
Undang dan terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana;
5.    Waktu, tempat, dan keadaan (unsur objektif lainnya).
 Tindak pidana juga dapat diartikan sebagai suatu dasar yang pokok dalam menjatuhi pidana pada orang yang telah melakukan perbuatan pidana atas dasar pertanggungjawaban seseorang atas perbuatan yang telah dilakukannya. Akan tetapi, sebelum itu mengenai dilarang dan diancamnya suatu perbuatanmengenai perbuatannya sendiriberdasarkan asas legalitas (Principle of Legality)yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan (Nullum Delictum Nulla Poena
Sine Praevia Lege Poenali).


No comments:

Post a Comment