Wednesday, June 29, 2016

Kebijakan Publik

Policy (kebijakan) secara estimologis berasal dari bahasa yunani, polis (negara/kota), dan pur (kota) dalam bahasa sansekerta dan menjadi politia (negara) dalam bahasa latin. Bahasa inggris pertengahan mengadopsi kata dari bahasa latin tersebut menjadi policie untuk menunjukkan pada masalah yang berhubungan dengan public dan administrasi pemerintah (Purwasito, 2001). Menurut Winarno (2002), kebijakan adalah sebagai suatu arah tindakan yang diusulkan oleh seorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu, yang memberikan hambatan-hambatan dan kesempatan-kesempatan terhadap kebijakan yang diusulkan untuk menggunakan dan mengatasi dalam rangka mencapai suatu tujuan, atau merealisasikan suatu sasaran atau suatu maksud tertentu. Sedangkan menurut Djogo, et al (2003) Kebijakan adalah cara dan tindakan pemerintah untuk mengatasi masalah pembangunan tertentu atau untuk mencapai tujuan pembangunan tertentu dengan mengeluarkan keputusan, strategi, perencanaan maupun implementasinya dilapangan dengan menggunakan instrument tertentu. 

Menurut Elis dalam Djogo, et al (2003) Untuk pelaksanaan kebijakan perlu ada lembaga (organisasi) yang mewadahi dan menjalankannya. Biasanya kebijakan di buat dan dilaksanakan oleh negara atau lembagalembaga atau badan dalam negara. Negara harus dibedakan dari pemerintah. Pemerintah adalah sekumpulan orang yang ditugasi untuk menjalankan kehidupan suatu negara, yang bertanggung jawab untuk membuat kebijakan. Negara adalah seluruh sistem institusi publik yang bertanggung jawab atas administrasi dan menjalankan serta menegakkan keputusan-keputusan politik dan kebijakan yang telah diambil. Negara mencakup seluruh elemen dan perangkat institusi publik dan birokrasi, dinas dan angkatan bersenjata yang 7 xviii menjadi kendaraan pemerintah menjalankan kekuasaannya.. Baca selengkapnya...>>>

No comments:

Post a Comment