Policy (kebijakan) secara estimologis berasal dari bahasa yunani, polis
(negara/kota), dan pur (kota) dalam bahasa sansekerta dan menjadi politia
(negara) dalam bahasa latin. Bahasa inggris pertengahan mengadopsi kata dari
bahasa latin tersebut menjadi policie untuk menunjukkan pada masalah yang
berhubungan dengan public dan administrasi pemerintah (Purwasito, 2001).
Menurut Winarno (2002), kebijakan adalah sebagai suatu arah tindakan yang
diusulkan oleh seorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan
tertentu, yang memberikan hambatan-hambatan dan kesempatan-kesempatan
terhadap kebijakan yang diusulkan untuk menggunakan dan mengatasi dalam
rangka mencapai suatu tujuan, atau merealisasikan suatu sasaran atau suatu
maksud tertentu. Sedangkan menurut Djogo, et al (2003) Kebijakan adalah
cara dan tindakan pemerintah untuk mengatasi masalah pembangunan tertentu
atau untuk mencapai tujuan pembangunan tertentu dengan mengeluarkan
keputusan, strategi, perencanaan maupun implementasinya dilapangan dengan
menggunakan instrument tertentu.
Menurut Elis dalam Djogo, et al (2003) Untuk pelaksanaan kebijakan
perlu ada lembaga (organisasi) yang mewadahi dan menjalankannya.
Biasanya kebijakan di buat dan dilaksanakan oleh negara atau lembagalembaga
atau badan dalam negara. Negara harus dibedakan dari pemerintah.
Pemerintah adalah sekumpulan orang yang ditugasi untuk menjalankan
kehidupan suatu negara, yang bertanggung jawab untuk membuat kebijakan.
Negara adalah seluruh sistem institusi publik yang bertanggung jawab atas
administrasi dan menjalankan serta menegakkan keputusan-keputusan politik
dan kebijakan yang telah diambil. Negara mencakup seluruh elemen dan
perangkat institusi publik dan birokrasi, dinas dan angkatan bersenjata yang
7
xviii
menjadi kendaraan pemerintah menjalankan kekuasaannya.. Baca selengkapnya...>>>
No comments:
Post a Comment