1.1. Latar Belakang Masalah
Laporan tahunan merupakan sumber informasi penting bagi pemegang saham, investor, dan masyarakat dalam membuat keputusan investasi. Kewajiban atas penyampaian laporan tahunan oleh Perseroan Terbatas diatur dalam UndangUndang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sedangkan, bagi emiten atau perusahaan publik kewajiban tentang penyampaian laporan tahunan diatur dalam peraturan nomor X.K.6 Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep-134/BL/2006. Dalam peraturan X.K.6 dinyatakan bahwa laporan tahunan wajib memuat ikhtisar data keuangan penting, laporan dewan komisaris, laporan direksi, profil perusahaan, analisis dan pembahasan manajemen, tata kelola perusahaan, tanggung jawab direksi atas laporan keuangan, serta laporan keuangan yang telah diaudit.
Namun, pada kenyataannya seringkali perusahaan tidak hanya mengungkapkan apa yang diwajibkan oleh regulator. Perusahaan juga menyampaikan informasi lain diluar yang diwajibkan atau biasa disebut sebagai pengungkapan sukarela (Khomsiyah dan Rahayu, 2005). Penyajian pengungkapan sukarela dilakukan perusahaan dikarenakan adanya berbagai perubahan kondisi dalam lingkungan ekonomi yang menuntut perusahaan untuk lebih transparan dalam mengungkapkan informasi. Melalui pengungkapan sukarela, perusahaan diharapkan dapat membantu para pengambil keputusan mengantisipasi perubahan kondisi ekonomi yang terjadi, sehingga mampu bersaing dengan perusahaan lain (Noegraheni, 2005).
Tuntutan atas transparansi ini juga dikarenakan adanya ketidakpuasan dengan pelaporan wajib (Boesso dan Kumar, 2006). Ketidakpuasan ini menyebabkan investor, financial market dan stakeholder utama lainnya meminta kesukarelaan perusahaan untuk menyediakan informasi yang lebih lengkap tentang strategi jangka panjang dan kinerja perusahaan, serta mendorong perusahaan untuk memberikan pengungkapan tambahan di luar pengungkapan wajib (Boesso dan Kumar, 2005).
No comments:
Post a Comment