Saturday, October 8, 2016

Bentuk-bentuk Cyber Crime Jenis-jenis Cyber Crime


 Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini, banyak klasifikasi pengelompokan mengenai kejahatan cyber crime, dalam beberapa literatur dan praktiknya dikelompokkan dalam beberapa bentuk yang di jelaskan oleh
Nawawi Arief, (2006: 13-14)  antara lain: 
1.             Unauthorized access to computer system and service
 Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup kedalam suatu sistem jaringan secara tidak sah tanpa ijin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem komputer yang dimasuki.
2.             Illegal 
Merupakan kejahatan dengan memasukan data atau informasi ke
internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
3.             Dataforgery        
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumendokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui
internet.
4.             Cyber Expionage 
 Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melekukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network sistem).
5.             Cyber Sabotage and Extortion
 Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau pengahancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
 Andi Hamzah (2008: 5-6) menjelaskan dalam bukunya bahwa secara garis besar jenis-jenis cyber crime yang berkembang di masyarakat sekarang itu dapat dibagi sebagai berikut: 
1)             Hacker 
Hacker secara harfiah berarti mencincang atau membacok. Dalam arti luas adalah mereka yang menyusup atau melakukan perusakan melalui komputer. Hacker dapat juga didefinisikan sebagai orang-orang yang gemar mempelajari seluk-beluk sistem komputer dan bereksperimen dengannya.
2)             Cracker
Cracker adalah seseorang yang mampu dan dapat menembus suatu jaringan serta mencuri/merusak jaringan tersebut.
3)             Precker
Precker adalah seseoarang yang mampu menembus suatu jaringan dan memberitahukan kepada jaringan tersebut tentang pengamanan jaringannya yang dapat ditembus oleh orang lain.
4)             Cyberporn
Cyberporn atau yang sering disebut cyber ponografi merupakan suatu cyber crime dimana pelaku menyajikan gambar-gambar porno pada website melalui media internet. Selain itu cyberporn juga dijadikan seks sebagai ajang bisnis misalnya, menjual belikan VCD porno, gambar-gambar porno dan lain-lain.
5)             Hacking
Hacking adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang untuk mencari informasi melalui program yang ada dengan menggunakan komputer. Hacking merupakan bentuk yang banyak mendapat sorotan dan sering disebut first crime karena jika dilihat dari segi aspek teknis, hacking mempunyai kelebihan-kelebihan dibandingkan cyber crime yang lain.
6)             Cyber Frand
Cyber frand adalah suatu penipuan yang dilakukan melalui internet.  
 Berdasarkan beberapa literatur yang di jelaskan dalam bukunya Abdul Wahid (2005:76), bahwa Ari Juliano Gema berpendapat dalam prakteknya, cyber crime memiliki karakter yang khas dibandingkan kejahatan
konvensional, antara lain:
1.             Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang/wilayah maya (cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan jurisdiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya;
2.             Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa     terhubung dengan internet;
3.             Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materil maupun immateril (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional;
4.             Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya;

5.             Perbuatan tersebut seringkali dilakukan secara transnasional/melintasi batas negara. 

No comments:

Post a Comment