Kejahatan yang berhubungan erat dengan
penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi
ini, banyak klasifikasi pengelompokan mengenai kejahatan cyber crime, dalam beberapa literatur dan praktiknya dikelompokkan
dalam beberapa bentuk yang di jelaskan oleh
Nawawi
Arief, (2006: 13-14) antara lain:
1.
Unauthorized
access to computer system and service
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup kedalam suatu sistem jaringan secara tidak sah tanpa ijin
atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem komputer yang dimasuki.
2.
Illegal
Merupakan
kejahatan dengan memasukan data atau informasi ke
internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum
atau mengganggu ketertiban umum.
3.
Dataforgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumendokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui
internet.
4.
Cyber
Expionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
internet untuk melekukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network sistem).
5.
Cyber
Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau pengahancuran terhadap suatu data, program komputer
atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Andi Hamzah (2008: 5-6) menjelaskan dalam
bukunya bahwa secara garis besar jenis-jenis cyber crime yang berkembang di masyarakat sekarang itu dapat dibagi
sebagai berikut:
1)
Hacker
Hacker secara harfiah berarti mencincang
atau membacok. Dalam arti luas adalah mereka yang menyusup atau melakukan
perusakan melalui komputer. Hacker dapat
juga didefinisikan sebagai orang-orang yang gemar mempelajari seluk-beluk
sistem komputer dan bereksperimen dengannya.
2)
Cracker
Cracker adalah seseorang yang mampu dan
dapat menembus suatu jaringan serta mencuri/merusak jaringan tersebut.
3)
Precker
Precker adalah seseoarang yang mampu
menembus suatu jaringan dan memberitahukan kepada jaringan tersebut tentang
pengamanan jaringannya yang dapat ditembus oleh orang lain.
4)
Cyberporn
Cyberporn atau yang sering disebut cyber ponografi merupakan suatu cyber crime dimana pelaku menyajikan
gambar-gambar porno pada website melalui
media internet. Selain itu cyberporn juga
dijadikan seks sebagai ajang bisnis misalnya, menjual belikan VCD porno,
gambar-gambar porno dan lain-lain.
5)
Hacking
Hacking adalah kegiatan yang dilakukan
oleh seseorang untuk mencari informasi melalui program yang ada dengan
menggunakan komputer. Hacking merupakan
bentuk yang banyak mendapat sorotan dan sering disebut first crime karena jika dilihat dari segi aspek teknis, hacking mempunyai kelebihan-kelebihan
dibandingkan cyber crime yang lain.
6)
Cyber
Frand
Cyber frand adalah suatu penipuan yang
dilakukan melalui internet.
Berdasarkan beberapa literatur yang di
jelaskan dalam bukunya Abdul Wahid (2005:76), bahwa Ari Juliano Gema
berpendapat dalam prakteknya, cyber crime
memiliki karakter yang khas dibandingkan kejahatan
konvensional,
antara lain:
1.
Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa
hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang/wilayah maya (cyberspace), sehingga tidak dapat
dipastikan jurisdiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya;
2.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan
peralatan apapun yang bisa terhubung
dengan internet;
3.
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian
materil maupun immateril (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri,
martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan
kejahatan konvensional;
4.
Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan
internet beserta aplikasinya;
5.
Perbuatan tersebut seringkali dilakukan secara
transnasional/melintasi batas negara.
No comments:
Post a Comment