Saturday, October 8, 2016

Perkembangan Cyber Crime


Perkembangan cyber crime di Indonesia terjadi karena kebutuhan dan penggunaan akan teknologi informasi yang diaplikasikan dengan internet  dalam segala bidang seperti e-banking, ecommerce,e-government,e-education dan banyak lagi telah menjadi sesuatu yang biasa. Bahkan apabila masyarakat terutama yang hidup di kota besar tidak bersentuh dengan persoalan teknologi informasi dapat dipandang terbelakang. Internet telah menciptakan dunia baru yaitu cyberspace yaiti sebuah dunia komunikasi yang berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (langsung dan tidak langsung)
 Andi Hamzah (1989:28), dalam bukunya Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer mengartikan: "kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal". Dari beberapa pengertian, computer crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Secara ringkas computer crime didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer yang canggih.
Cyber crime merupakan kejahatan bentuk baru yang sama sekali berbeda dengan bentuk-bentuk kejahatan konvensional yang selama ini dikenal. Dengan menggunakan internet, jenis kejahatan cyber crime tidak dapat sepenuhnya terjangkau oleh hukum yang berlaku saat ini bahkan tidak dapat sepenuhnya diatur dan dikontrol oleh hukum. Dalam beberapa literatur, cyber crime sering diidentikkan dengan computer crime. Menurut Kepolisian Inggris, “cyber crime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital”.(Suherman, 2002:168)  Selain itu didalam beberapa literatur, cyber crime juga disebut sebagai dimensi baru dari hi-tech crime, transnational crime atau dimensi baru dari white collar crime. Sedangkan Barda Nawawi Arief (2003:239), menggunakan istilah “kejahatan mayantara” atau “tindak pidana mayantara” untuk menunjuk jenis kejahatan ini. Menurut beliau, dengan istilah “tindak pidana mayantara” dimaksudkan identik dengan tindak pidana di ruang siber (cyber space). 
 Di jelaskan dalam bukunya Abdul Wahid (2005:42) tentang kejahatan ini Muladi mengatakan bahwa, sampai saat ini belum ada definisi yang seragam tentang cyber crime baik secara nasional maupun global, sekalipun demikian kita bisa mendefinisikan beberapa karakteristik tertentu dan merumuskan suatu definisi. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Agus Raharjo (2005:239) bahwa istilah “cyber crime sampai saat ini belum ada kesatuan pendapat bahkan tidak ada pengakuan internasional mengenai istilah baku, tetapi ada yang menyamakan istilah cyber crime dengan computer crime”. Demikian juga sampai saat ini belum ada istilah baku atau definisi secara juridis untuk menunjuk jenis kejahatan ini, dan lebih dikenal sebagai cyber crime. Berdasarkan modus operandinya, cyber crime terdiri dari dua jenis kejahatan, yaitu:
a.         Kejahatan yang sasaran/targetnya adalah fasilitas serta sistem teknologi komunikasi informasi. Para pelaku menggunakan sarana ini untuk menyerang atau merusak sarana teknologi informasi lainnya yang menjadi target. Pada posisi ini komputer/internet adalah alat sekaligus korban kejahatan. Kejahatan ini lebih dikenal hacking/cracking yang menyerang program-program operasi jaringan komputer. Ini mempunyai sifat sebagai kejahatan baru (new category of crime).
b.         Kejahatan umum/biasa yang difasilitasi oleh tekhnologi komunikasi informasi. Jenis kejahatan ini telah ada sebelum teknologi informasi bergerak menuju kearah penyalahgunaannya, contohnya penipuan kartu kredit, pengancaman, pencemaran nama baik, terorisme, pornografi dan sebagainya. Ini merupaka kejahatan yang bersifat biasa (Ordinary crime) yang pengaturannya telah terdapat dalam KU crime lainnya yakni, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.(Wahid, 2005:50)

Dalam bukunya Abdul Wahid (2005:40) bahwa menurut Indra Safitri, kejahatan siber adalah: jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet. 

 Walaupun kejahatan dunia maya atau cyber crime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi. Selain pendapat kedua pakar tersebut, masih banyak pakar yang memberikan pengertian mengenai kejahatan siber. Namun sebagian besar belum menetapkan batasbatas yang jelas antara kejahatan siber dan kejahatan komputer.  

No comments:

Post a Comment