Perkembangan cyber crime di Indonesia terjadi karena kebutuhan dan penggunaan
akan teknologi informasi yang diaplikasikan dengan internet dalam segala bidang seperti e-banking,
ecommerce,e-government,e-education dan banyak lagi telah menjadi sesuatu
yang biasa. Bahkan apabila masyarakat terutama yang hidup di kota besar tidak
bersentuh dengan persoalan teknologi informasi dapat dipandang terbelakang.
Internet telah menciptakan dunia baru yaitu cyberspace
yaiti sebuah dunia komunikasi yang berbasis komputer yang menawarkan realitas
yang baru berbentuk virtual (langsung
dan tidak langsung)
Andi Hamzah (1989:28), dalam bukunya
Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer mengartikan: "kejahatan di bidang
komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara
ilegal". Dari beberapa pengertian, computer
crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk
memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Secara ringkas
computer crime didefinisikan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer
yang canggih.
Cyber crime merupakan kejahatan bentuk baru yang sama sekali
berbeda dengan bentuk-bentuk kejahatan konvensional yang selama ini dikenal.
Dengan menggunakan internet, jenis kejahatan cyber crime tidak dapat sepenuhnya terjangkau oleh hukum yang
berlaku saat ini bahkan tidak dapat sepenuhnya diatur dan dikontrol oleh hukum.
Dalam beberapa literatur, cyber crime sering
diidentikkan dengan computer crime.
Menurut Kepolisian Inggris, “cyber crime adalah
segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan atau
kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi
digital”.(Suherman, 2002:168) Selain itu didalam beberapa literatur, cyber crime juga disebut sebagai dimensi
baru dari hi-tech crime, transnational
crime atau dimensi baru dari white
collar crime. Sedangkan Barda Nawawi Arief (2003:239), menggunakan istilah
“kejahatan mayantara” atau “tindak pidana mayantara” untuk menunjuk
jenis kejahatan ini. Menurut beliau, dengan istilah “tindak pidana mayantara”
dimaksudkan identik dengan tindak pidana di ruang siber (cyber space).
Di jelaskan dalam bukunya Abdul Wahid
(2005:42) tentang kejahatan ini Muladi mengatakan bahwa, sampai saat ini belum
ada definisi yang seragam tentang cyber
crime baik secara nasional maupun global, sekalipun demikian kita bisa
mendefinisikan beberapa karakteristik tertentu dan merumuskan suatu definisi.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Agus Raharjo (2005:239) bahwa istilah “cyber crime sampai saat ini belum ada
kesatuan pendapat bahkan tidak ada pengakuan internasional mengenai istilah
baku, tetapi ada yang menyamakan istilah cyber
crime dengan computer crime”.
Demikian juga sampai saat ini belum ada istilah baku atau definisi secara
juridis untuk menunjuk jenis kejahatan ini, dan lebih dikenal sebagai cyber crime. Berdasarkan modus
operandinya, cyber crime terdiri dari
dua jenis kejahatan, yaitu:
a.
Kejahatan yang
sasaran/targetnya adalah fasilitas serta sistem teknologi komunikasi informasi.
Para pelaku menggunakan sarana ini untuk menyerang atau merusak sarana
teknologi informasi lainnya yang menjadi target. Pada posisi ini
komputer/internet adalah alat sekaligus korban kejahatan. Kejahatan ini lebih
dikenal hacking/cracking yang
menyerang program-program operasi jaringan komputer. Ini mempunyai sifat
sebagai kejahatan baru (new category of
crime).
b.
Kejahatan
umum/biasa yang difasilitasi oleh tekhnologi komunikasi informasi. Jenis
kejahatan ini telah ada sebelum teknologi informasi bergerak menuju kearah
penyalahgunaannya, contohnya penipuan kartu kredit, pengancaman, pencemaran
nama baik, terorisme, pornografi dan sebagainya. Ini merupaka kejahatan yang
bersifat biasa (Ordinary crime) yang
pengaturannya telah terdapat dalam KU
crime lainnya yakni, cybercrime dirumuskan
sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer
sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh
keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.(Wahid, 2005:50)
Dalam bukunya Abdul Wahid (2005:40) bahwa
menurut Indra Safitri, kejahatan siber
adalah: jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi
informasi tanpa batas serta memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah
rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan
kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan
internet.
Walaupun kejahatan dunia
maya atau cyber crime umumnya mengacu
kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur
utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional
dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau
memungkinkan kejahatan itu terjadi. Selain pendapat kedua pakar tersebut, masih
banyak pakar yang memberikan pengertian mengenai kejahatan siber. Namun sebagian besar belum menetapkan batasbatas yang jelas
antara kejahatan siber dan kejahatan
komputer.
No comments:
Post a Comment