Saturday, October 8, 2016

Hak-hak Tersangka atau Terdakwa dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP )

Kedudukan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana di dalam sistem hukum negara Republik Indonesia disebut dengan istilah tersangka. Pasal 1 angka 14 KUHAP yang menyatakan bahwa yang dimaksud tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur adanya beberapa hak dari seseorang yang dinyatakan sebagai hak tersangka yang harus dihormati dan dipatuhi oleh setiap penegak hukum di dalam proses peradilan di Indonesia.
Hak-hak tersangka menurut M. Sofyan Lubis (2010: 26 ) adalah :
a.    Hak untuk segera mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik, diajukan ke penuntut umum, dan perkaranya di limpahkan ke pengadilan untuk diadili 
b.    Hak untuk diberitahukan dengan jelas bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya dan didakwakan pada waktu pemeriksaan dimulai 
c.    Hak untuk memeberi keterangan secara bebas kepada penyidik kepada hakim pada waktu tingkat penyidikan dan pengadilan 
d.    Hak untuk mendapatkan bantuan juru bahasa 
e.    Hak untuk mendapatkan bantuan hukum guna kepentingan pembelaan selama dalam waktu dan setiap tingkat pemeriksaan 
f.     Hak untuk memilih sendiri pensehat hukumnya
g.    Hak untuk disediakan penasehat hukum oleh pejabat yang besangkutan di setiap tingkat proses peradilan, bagi tersangka atau terdakwa yang diancam hukuman pidana mati atau ancaman 15 tahun atau lebih atau bagi mereka tidak mampu yang diancam pidana 5 tahun tau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri
h.    Hak tersangka apabila ditahan untuk dapat menghubungi penasehat hukum setiap saat diperlukan dan hak tersangka atau terdakwa warga negara asing untuk menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya
i.      Hak tersangka atau terdakwa apabila ditahan untuk menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya
j.      Hak agar diberitahukan kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa apabila ditahan untuk memperoleh bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya dan hak berhubungan dengan keluarga sesuai dimaksud di atas
k.    Hak tersangka atau terdakwa secara langsung atau dengan perantara penasehat hukumnya menerima kunjungan sanak keluarganya guna kepentingan pekerjaan atau keluarganya
l.      Hak tersangka atau terdakwa mnegirim atau menerima surat dengan penasehat hukumnya dan atau sanak keluarganya
m.  Hak tersangka atau terdakwa untuk menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan
n.    Hak agar terdakwa diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum
o.    Hak tersangka atau terdakwa untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan ahli a decharge
p.    Hak tersangka atau terdakwa agar tidak dibebani kewajiban pembuktian 
q.    Hak terdakwa untuk mengajukan upaya berupa banding, kasasi, dan peninjauan kembali 
r.     Hak tersangka atau terdakwa untuk menuntut dan mendapatkan ganti kerugian dan rehabilitasi 
s.     Hak terdakwa untuk mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau durat dakwaan harus dibatalkan.

Pernyataan Sedunia Tentang Hak-hak Asasi Manusia (Declaration
Universal of Human Rights) telah banyak terserap dan tercerminkan dalam
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang
Hukum Acara Pidana. Ini terlihat pada Pasal 5 Declaration Universal of
Human Rights yang menyatakan bahwa “tiada seorang juapun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam, dengan tidak mengingat kemanusiaan ataupun jalan perlakuan atau hukum yang menghinakan‟‟. KUHAP yang menerpakan sistem akusator terhadap tersangka, pada Pasal 54 menyatakan “ guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam Undang-undang ini. Dengan ini berarti hakhak asasi yang dinyatakan pada Pasal 5 Declaration Universal of Human
Rights sudah dapat dijamin pelaksanaannya. 
Ini juga terlihat dalam asas praduga tak bersalah yang dinyatakan pada Pasal 11 ayat (1) Declaration Universal of Human Rights “setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut Undang-undang dalam suatu sidang pengadilan yang terbuka dan didalam sidang itu diberikan segala jaminan yang perlu untuk pembelaannya‟‟, yang juga terdapat dalam KUHAP Pasal 183 yang menyebutkan “hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekrang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya‟‟.

Dengan ketentuan tersebut, berbagai hak asasi manusia yang tercantum dalam Declaration Universal of Human Rights sudah memperoleh pengakuan, jaminan dan perlindungan dalam peraturan perundang-undangan yaitu KUHAP. 

No comments:

Post a Comment