Kedudukan seseorang yang
diduga melakukan tindak pidana di dalam sistem hukum negara Republik Indonesia
disebut dengan istilah tersangka. Pasal 1 angka 14 KUHAP yang menyatakan bahwa
yang dimaksud tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau
keadaannya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak
pidana.
Peraturan
perundang-undangan di Indonesia telah mengatur adanya beberapa hak dari
seseorang yang dinyatakan sebagai hak tersangka yang harus dihormati dan
dipatuhi oleh setiap penegak hukum di dalam proses peradilan di Indonesia.
Hak-hak tersangka menurut M. Sofyan Lubis (2010: 26 ) adalah :
a. Hak
untuk segera mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik, diajukan ke penuntut umum,
dan perkaranya di limpahkan ke pengadilan untuk diadili
b. Hak
untuk diberitahukan dengan jelas bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa
yang disangkakan kepadanya dan didakwakan pada waktu pemeriksaan dimulai
c. Hak
untuk memeberi keterangan secara bebas kepada penyidik kepada hakim pada waktu
tingkat penyidikan dan pengadilan
d. Hak
untuk mendapatkan bantuan juru bahasa
e. Hak
untuk mendapatkan bantuan hukum guna kepentingan pembelaan selama dalam waktu
dan setiap tingkat pemeriksaan
f. Hak
untuk memilih sendiri pensehat hukumnya
g. Hak
untuk disediakan penasehat hukum oleh pejabat yang besangkutan di setiap
tingkat proses peradilan, bagi tersangka atau terdakwa yang diancam hukuman
pidana mati atau ancaman 15 tahun atau lebih atau bagi mereka tidak mampu yang
diancam pidana 5 tahun tau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri
h. Hak
tersangka apabila ditahan untuk dapat menghubungi penasehat hukum setiap saat
diperlukan dan hak tersangka atau terdakwa warga negara asing untuk menghubungi
dan berbicara dengan perwakilan negaranya
i. Hak
tersangka atau terdakwa apabila ditahan untuk menghubungi dan menerima
kunjungan dokter pribadinya
j. Hak
agar diberitahukan kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan
tersangka atau terdakwa apabila ditahan untuk memperoleh bantuan hukum atau
jaminan bagi penangguhannya dan hak berhubungan dengan keluarga sesuai dimaksud
di atas
k. Hak
tersangka atau terdakwa secara langsung atau dengan perantara penasehat
hukumnya menerima kunjungan sanak keluarganya guna kepentingan pekerjaan atau
keluarganya
l. Hak
tersangka atau terdakwa mnegirim atau menerima surat dengan penasehat hukumnya
dan atau sanak keluarganya
m. Hak
tersangka atau terdakwa untuk menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan
n. Hak
agar terdakwa diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum
o. Hak
tersangka atau terdakwa untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan ahli a decharge
p. Hak
tersangka atau terdakwa agar tidak dibebani kewajiban pembuktian
q. Hak
terdakwa untuk mengajukan upaya berupa banding, kasasi, dan peninjauan
kembali
r. Hak
tersangka atau terdakwa untuk menuntut dan mendapatkan ganti kerugian dan
rehabilitasi
s. Hak
terdakwa untuk mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili
perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau durat dakwaan harus
dibatalkan.
Pernyataan
Sedunia Tentang Hak-hak Asasi Manusia (Declaration
Universal
of Human Rights) telah banyak terserap dan tercerminkan dalam
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Kitab Undang-undang
Hukum Acara Pidana. Ini terlihat pada
Pasal 5 Declaration Universal of
Human Rights yang menyatakan bahwa
“tiada seorang juapun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam, dengan
tidak mengingat kemanusiaan ataupun jalan perlakuan atau hukum yang
menghinakan‟‟. KUHAP yang menerpakan sistem akusator terhadap tersangka, pada
Pasal 54 menyatakan “ guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa
berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama
dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang
ditentukan dalam Undang-undang ini. Dengan ini berarti hakhak asasi yang
dinyatakan pada Pasal 5 Declaration
Universal of Human
Rights sudah dapat dijamin
pelaksanaannya.
Ini juga terlihat dalam
asas praduga tak bersalah yang dinyatakan pada Pasal 11 ayat (1) Declaration Universal of Human Rights “setiap
orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran pidana dianggap
tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut Undang-undang dalam
suatu sidang pengadilan yang terbuka dan didalam sidang itu diberikan segala
jaminan yang perlu untuk pembelaannya‟‟, yang juga terdapat dalam KUHAP Pasal
183 yang menyebutkan “hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang
kecuali apabila dengan sekrang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh
keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah
yang bersalah melakukannya‟‟.
Dengan ketentuan
tersebut, berbagai hak asasi manusia yang tercantum dalam Declaration Universal of Human Rights sudah memperoleh pengakuan,
jaminan dan perlindungan dalam peraturan perundang-undangan yaitu KUHAP.
No comments:
Post a Comment