SKRIPSI
Sebagaimana
telah diamanatkan di dalam Garis – Garis Besar Haluan Negara 1999 – 2004 Bab IV
huruf ke ( 3 ) tentang Aparatur Negara bahwa, dalam meningkatkan kualitas
aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta
memberlakukan system karir berdasarkan prestasi kerja dengan prinsip memberikan
penghargaan dan sanksi, maka aparatur negara hendaknya dapat bersikap disiplin
dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Kaitannya dengan hal
tersebut di atas, maka pendayagunaan aparatur negara terus ditingkatkan
terutama yang berkaitan dengan kualitas, efisiensi pelayanan dan pengayoman
pada masyarakat serta kemampuan professional dan kesejahteraan aparat sangat di
perhatikan dalam menunjang pelaksanaan tugas.
Undang – Undang Pokok
Kepegawaian yaitu Undang – Undang No. 8
Tahun 1974 telah dirubah melalui UU No.43 Tahun 1999 tentang Pegawai
Negeri Sipil, adalah suatu landasan hukum untuk menjamin pegawai negeri dan
dapat di jadikan dasar untuk mengatur penyusunan aparatur negara yang baik dan
benar. Penyusunan aparatur negara menuju kepada administrasi yang sempurna
sangat bergantung kepada kualitas pegawai negeri dan mutu kerapian organisasi
aparatur itu sendiri.
Dapat
di ketahui bahwa kedudukan Pegawai Negeri Sipil adalah sangat penting dan
menentukan. Berhasil tidaknya misi dari pemerintah tergantung dari aparatur
negara karena pegawai negeri merupakan aparatut\r negara untuk menyelenggarakan
pemerintahan dalam mewujudkan cita-cita pembangunann nasional.
Tujuan
pembangunan nasional sebagaimana telah termaktub didalam Pembukaan Undang –
Undang Dasar 1945 ialah melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan pembangunan tersebut dapat di
capai dengan melalui pembangunan nasional yang direncanakan dengan terarah dan
realitas serta dilaksanakan secara bertahap, bersungguh – sungguh.
Tujuan
pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan
makmur, merata dan berkesinambungan antara materiil dan spirituil yang
berdasarkan pada Pancasila di dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional terutama
tergantung pada kesempurnaan pegawai negeri . Dalam rangka usaha mencapai
tujuan nasional tersebut di atas diperlukan adanya pegawai negeri yang penuh
kesetiaan dan ketaatan pada Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945,
negara dan pemerintah bersatu padu, bermental baik, berwibawa, berdaya guna dan
berhasil guna, berkualitas tinggi, mempunyai kesadaran tinggi akan akan
tanggung jawabnya sebagai aparatur negara, abdi negara, serta abdi masyarakat.
Untuk mewujudkan pegawai negeri sebagaimana tersebut di atas maka perlu adanya
pembinaan dengan sebaik – baiknya atas dasar system karier dan system prestasi
kerja.
Sistem karir adalah
suatu sistem kepegawaian di mana suatu pengangkatan pertama di dasrkan atas
kecakapan yang bersangkutan, sedangkan di dalam pengembangannya selanjutnya
yang dapat menjadi pertimbangan adalah masa kerja, kesetiaan , pengabdian serta
syarat – syarat objektif lainnya.
Adapun sistem prestasi
kerja adalah sistem kepegawaian, dimana pengangkatan seseorang untuk menduduki
suatu jabatan atau untuk kenaikan pangkat di dasrkan atas kecakapan dan
prestasi kerja yang di capai oleh pegawai. Kecakapan
tersebut harus dibuktikan dengan lulus dalam ujian dinas dan prestasidi
buktikan secara nyata dan sistem prestasi kerja ini tidak memberikan
penghargaan terhadap masa kerja.
Pegawai negeri bukan saja unsur
Aparat Negara tetapi juga merupakan Abdi Negara dan Abdi Masyarakat yang selalu
hidup ditengah masyarakat dan bekerja untuk kepentingan masyarakat, oleh karena
itu dalam pelaksanaan pembinaan pegawai negeri bukan saja di lihat dan
diperlakukan sebagai Aparatur Negara, tetapi juga di lihat dan diperlakukan
sebagai warga negara. Hal ini mengandung pengertian, bahwa dalam melaksanakan
pembinaan hendaknya sejauh mungkin diusahakan adanya keserasian antara
kepentingan dinas dan kepentingan pegawai negeri sebagai perorangan, dengan
ketentuan bahwa apabila ada perbedaan antara kepentingan dinas dan kepentingan
pegawai negeri sebagai perorangan , maka kepentingan dinaslah yang harus di
utamakan.
Pengertian negara
yang bersih, kuat dan berwibawa yaitu aparatur yang seluruh tindakannya
dapat di petanggung jawabkan, baik di lihat dari segi moral dan nilai – nilai
luhur bangsa maupun dari segi peraturan perundang – undangan serta tidak
mengutamakan orientasi kekuasaan yang ada dalam dirinya untuk melayani
kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan
pembangunan nasional.
Tetapi kadang kenyataannnya, berdasarkan pada observasi
mengenai pembangunan menunjukan bahwa hambatan pelaksanaan pembangunan
terkadang justru muncul dari kalangan Aparatur Negara sendiri. Hal ini
sebagaimana di ungkapkan oleh The Liang Gie adaalah sebagai berikut :
“ Dalam praktek, Pegawai Negeri Indonesia pada umumnya
masih banyak kekurangan yaitu kurang mematuhi peraturan kedisiplinan pegawai,
sehingga dapat menghambat kelancaran pemerintahan dan pembangunan nasional,
antara lain adalah masih adanya jiwa
kepegawaian dengan berfikir mengikuti kebiasaan bagian, bukan terletak pada
kesatuan yang harmonis melainkan kesatuan pada bagian – bagian tersendiri,
mempunyai bentuk dan corak yang berbeda serta kurang menghargai ketepatan waktu
“.
Jiwa kepegawaian yang mempunyai sifat seperti tersebut di
atas akan berakibat negatif terhadap prestasi kerja pegawai negeri yang
bersangkutan karena tidak adanya pengembangan pola pikir kerja sama dan pemakaian kelengkapan
peralatan dalam mendukung kelancaran tugas.
Berdasarkan pada hal tersebut, Pegawai Negeri Indonesia
dipandang masih banyak kekurangan yaitu kurang adanya menghargai waktu,
mengefisienkan tenaga dan kedisiplinan kerja.
Kaitannya dengan pembinaan pegawai sebagai mana telah
ditegaskan didalam Garis Garis Besar Haluan Negara 1998 didalam bab VI mengenai
Pembangunan Lima Tahun KeTujuh terutama
dalam bidang aparatur negara yaitu pada angka (9) huruf c, disebutkan antara
lain pembangunan aparatur pemerintahan diarahkan pada peningkatan kualitas,
efisien, dan efektif dalam seluruh jajaran administrasi pemerintahan.
Sedangkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil diatur dalam
pasal 12 ayat (2) UU No. 43 tahun 1999 sebagai berikut :
“Agar Pegawai Negeri Sipil dapat melaksanakan tugasnya
secara berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu diatur pembinaan Pegawai
Negeri Sipil secara menyeluruh yaitu suatu pengaturan pembinaan yang berlaku
baik Pegawai Negeri Sipil pusat maupun Pegawai Negeri Sipil yang ada ditingkat
daerah. Dengan demikian peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai
Negeri Sipil pusat dengan sendirinya berlaku pula pada Pegawai Negeri yang ada
ditingkat daerah, kecuali ditentukan lain oleh Undang Undang. Selain dari pada
itu perlu dilaksanakan usaha penertiban dan pembinaan Aparatur Negara yang
meliputi baik struktur, prosedur kerja, kepegawaian maupun sarana dan fasilitas
kerja, sehingga keseluruhan Aparatur Negara baik ditingkat pusat maupun di
tingkat daerah benar benar merupakan Aparatur yang ampuh, berwibawa, kuat,
berdayaguna, penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang Undang
1945, Negara dan Pemerintah”
Terkait dengan pembinaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
telah diamanatkan dalam Undang Undang No.43 tahun 1999 tersebut, maka salah
satu faktor yang dipandang sangat penting dan prinsipil dalam mewujudkan
Aparatur Negara yang bersih dan berwibawa adalah masalah kedisiplinan para
Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas pemerintahan sebagai abdi negara
dan abdi masyarakat.
Dalam meningkatkan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil tersebut, sebenarnya pemerintah telah
memberikan suatu kebijaksanaan dengan di keluarkannya Peraturan Pemerintah No.
43 Tahun 1999 yaitu tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil sebagai Aparat pemerintah dan abdi
masyarakat diharapkan selalu siap sedia menjalankan tugas yang telah menjadi
tanggung jawabnya dengan baik, akan tetapi sering terjadi di dalam suatu
instansi pemerintah pegawainya melakukan pelanggaran disiplin seperti datang
terlambat, pulang sebelum waktunya, bekerja sambil ngobrol dan penyimpangan –
penyimpangan lainnya yang menimbulkan kurang efektifnya pegawai yang
bersangkutan.
Dengan adanya pelanggaran disiplin sebagaimana tersebut
di atas, yang kesemuanya menunjukkan adanya pelanggaran terhadap disiplin kerja
pegawai yang menimbulkan suatu pertanyaan yaitu apakah pelanggaran pelanggaran
tersebut sudah sdemikian membudaya sehingga sulit untuk di adakan pembinaaan
atau penertiban sebagaimana telah di atur dalam UU No. 43 Tahun 1999.
Kaitannya dengan kedisiplinan , Kejaksaan Negeri
sebagai lembaga penegak hukum, maka kedisiplinan pegawai sangat penting untuk
menciptakan pemerintah yang bersih dan berwibawa.
No comments:
Post a Comment