Non Performing Loan merupakan kredit yang mengalami kesulitan dalam melakukan pelunasannya. Sebelum melakukan pemberian kredit pada debitur sebaiknya pihak bank melakukan analisis dalam kemampuan debitur untuk membayarkan kembali pinjamannya. Kelancaran debitur dalam membayar kewajibannya, yaitu pokok ansuran dan bunga, adalah suatu keharusan.
Pembayaran kredit oleh debitur merupakan suatu keharusan agar kegiatan opersional bank dapat berjalan dengan lancar. Jika pada suatu bank banyak terjadi penunggakan pembayaran kredit oleh debitur maka bank tidak bisa mendapatkan kembali modal yang telah dikeluarkan, sehingga dapat mempengaruhi tingkat
kesehatan bank dan dapat berefek pada penurunan tingkat kepercayaan masyarakat.
Setelah kredit telah diberikan bank wajib melakukan pemantauan terhadap pengguna kredit serta kemampuan dan kepatuhan debitur dalam memenuhi kewajibannya. Pemantauan dilakukan agar resiko kredit yang terjadi dapat diminimalisasikan. Setiap bank harus dapat menjaga NPL-nya dibawah 5%
(Infobank, 2002), hal ini sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia. Jika pada suatu bank memiliki jumlah NPL yang terlalu tinggi maka bank tersebut harus menyediakan pencadangan yang lebih besar sehingga modal bank dapat ikut terkikis. Padahal, besarnya modal sangat mempengaruhi besarnya ekspansi kredit. Jumlah NPL yang besar membuat perbankan sulit untuk menyalurkan kreditnya kepada masyarakat.
No comments:
Post a Comment