Non Performing Loan merupakan kredit yang mengalami kesulitan dalam melakukan pelunasannya. Sebelum melakukan pemberian kredit pada debitur sebaiknya pihak bank melakukan analisis dalam kemampuan debitur untuk membayarkan kembali pinjamannya. Kelancaran debitur dalam membayar kewajibannya, yaitu pokok ansuran dan bunga, adalah suatu keharusan.
Pembayaran kredit oleh debitur merupakan suatu keharusan agar kegiatan opersional bank dapat berjalan dengan lancar. Jika pada suatu bank banyak terjadi penunggakan pembayaran kredit oleh debitur maka bank tidak bisa mendapatkan kembali modal yang telah dikeluarkan, sehingga dapat mempengaruhi tingkat
kesehatan bank dan dapat berefek pada penurunan tingkat kepercayaan masyarakat.
Setelah kredit telah diberikan bank wajib melakukan pemantauan terhadap pengguna kredit serta kemampuan dan kepatuhan debitur dalam memenuhi kewajibannya. Pemantauan dilakukan agar resiko kredit yang terjadi dapat diminimalisasikan. Setiap bank harus dapat menjaga NPL-nya dibawah 5%
(Infobank, 2002), hal ini sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia. Jika pada suatu bank memiliki jumlah NPL yang terlalu tinggi maka bank tersebut harus menyediakan pencadangan yang lebih besar sehingga modal bank dapat ikut terkikis. Padahal, besarnya modal sangat mempengaruhi besarnya ekspansi kredit. Jumlah NPL yang besar membuat perbankan sulit untuk menyalurkan kreditnya kepada masyarakat.
Capital Adequacy Ratio merupakan permodalan bagi semua bank yang digunakan sebagai penyangga kegiatan operasional sebuah bank maupun penyangga terhadap kemungkinan terjadinya kerugian. Semakin tinggi CAR semakin baik kondisi sebuah bank karena modal yang ada dapat disalurkan kembali untuk dilakukannya penyaluran kredit untuk mendapatkan pendapatan perusahaan perbankan. Modal yang dimiliki bank terkait juga dengan aktivitas perbankan dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi atas dana yang diterima nasabah. Jika modal dapat dijaga, maka kepercayaan dari masyarakat akan semakin meningkat terhadap bank tersebut, sehingga bank dapat menghimpun dana untuk keperluan organisasionalnya. Peraturan dari Bank Indonesia No 10/15/PBI/2008 menjelaskan”bank wajib menyediakan modal minimum sebesar 8% (delapan persen) dari asset tertimbang menurut risiko (ATMR).” Persentase kebutuhan modal minimum diwakilkan dengan menggunakan CAR. Sementara itu, Bank Indonesia telah menetapkan kewajiban penyediaan modal inti minimum bank umum sebesar Rp 80 Milyar pada akhir tahun 2007 dan meningkat menjadi Rp 100 Milyar pada akir tahun 2010 (Hamonangan dan Siregar, 2009).
Langkah – langkah perhitungan penyediaan modal minimum bank adalah sebagai berikut:
ATMR aktiva neraca dihitung dengan cara mengalikan nilai nominal masing –masing aktiva yang bersangkutan dengan bobot resiko dari masing – masing pos aktiva neraca tersebut.
ATMR aktiva administratif dihitung dengan cara mengalikan nilai nominal rekening administratif yang bersangkutan dengan bobot resiko dari masing – masing pos rekening tersebut.
Total ATMR yang didapatkan dari penjumlahan ATMR aktiva neraca dengan ATMR administratif.
Rasio modal bank dihitung dengan cara membandingkan antara modal bank (modal inti + modal pelengkap) dan total ATMR.
Hasil perhitungan rasio diatas kemudian dibandingkan dengan kewajiban penyediaan modal minimum (yakni sebesar 8%). Berdasarkan hasil perbandingan tersebut, dapatlah diketahui apakah bank yang telah bersangkutan telah memenuhi ketentuan CAR (kecukupan modal) atau tidak.............Baca selengkapnya..>>>
Perkembangan
yang begitu signifikan selama beberapa dasarwasa menjelang dimulainya abad ke-21
ditandai dengan semakin pentingnya informasi dan pengolahan data di dalam
banyak aspek kehidupan manusia. Dengan tersedianya berbagai bentuk media
informasi, kini masyarakat memiliki pilihan yang lebih banyak untuk mendapatkan
informasi yang mereka inginkan. Kemajuan teknologi informasi seolah-olah
membuat semua orang dapat mengetahui apa saja yang ingin mereka ketahui dengan
cepat. Sementara itu seiring dengan lajunya gerak pembangunan,
organisasi-organisasi publik maupun swasta semakin banyak yang mampu
memanfaatkan teknologi informasi baru yang dapat menunjang efektivitas,
produktivitas dan efesiensi mereka.
1
Adanya
perkembangan yang cukup mengagumkan dalam bidang teknologi informasi saat ini.
Pengaruhnya pun begitu besar dalam berbagai segi kehidupan, baik secara
individual maupun institusional. Pada level institusi atau organisasi
perkembangan teknologi informasi tidak hanya berpengaruh pada bidang komunikasi
namun juga pada segi pembuatan keputusan melalui otomatis dan kecepatan dalam
pengolahan data yang pada tahap selanjutnya akan berpengaruh pada pelayanan.
PT.
Buana Arga adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa penagihan kartu
kredit, terhadap nasabah-nasabah yang tidak melakukan kewajibannya. PT. Buana
Arga sendiri berdiri sudah lebih dari 5 tahun, sejak tahun 2004 dengan jumlah kolektor
saat itu hanya 5 orang dan 1 admin. Dengan seiring berjalannya waktu PT. Buana
Arga terus berkembang dan sekarang telah membuka 5 cabang di kota besar,
seperti Jakarta, Medan, Pekanbaru, Jambi dan Batam dan Palembang sendiri adalah
kantor pusat. Kini Kolektor telah mencapai 20 orang lebih di
masing-masing kota. Banyak bank yang menaruh kepercayaan dan kerjasama dengan
PT. Buana Arga, adapun daftar bank yang kasusnya ditangani langsung oleh PT. Buana
Arga, dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
Tabel 1 Daftar
nama Bank yang bekerjasama dengan PT. Buana Arga Palembang
No
Nama
Bank
Handle
Bucked
Jumlah
Billing
1
CIMB NIAGA
Deliquent
250
2
UOB BUANA
Deliquent dan
Recovery
150
3
DANAMON
Deliquent dan
Recovery
115
4
BUKOPIN
Recovery
132
5
BII
Deliquent
50
Sumber : PT. Buana Arga Palembang
November 2010
Sistem
informasi pada PT. Buana Arga telah menggunakan sistem komputerisasi dengan
menggunakan aplikasi program Microsoft Word dan Microsoft Excel, tetapi kedua aplikasi tersebut belum
dimaksimalkan sehingga masih ada kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara manual
seperti kegiatan pengisian hasil kunjungan (visit
report) kolektor, pencatatan control kwitansi atau pencatatan payment kolektor.
Berdasarkan dari tabel 1 di atas, dapat dijelaskan
bahwa pada bulan November 2010 PT. Buana Arga menerima 697 Billing (berkas
tagihan nasabah) yang harus di tangani kasusnya. Dengan jumlah Billing yang
cukup banyak, maka di butuhkan sebuah aplikasi yang dapat memaksimalkan
kegiatan administrasi agar menghasilkan informasi yang cepat dan akurat dan
agar tidak menumpuknya arsip-arsip yang suatu saat pasti di butuhkan oleh
Direktur ataupun pihak Bank.
Masalah yang sering dihadapi adalah pada saat
penginputan data billing, ini disebabkan oleh Bank yang biasanya mengirimkan
billing tagihannya pada saat yang bersamaan di awal bulan, sehingga mengalami
penumpukan dalam pembuatan database untuk masing-masing bank.
Antonio (2001) menjelaskan,”perbedaan mendasar antara bank syariah
dengan perbankan konvensional adalah menyangkut aspek legal, struktur
organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja serta tidak menerapkan
sistem bunga karena adanya larangan bunga bagi perbankan syariah.”
Yang
pertama tentang akad dan legalitas. Akad dan legalitas ini merupakan kunci
utama yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional.”innamal a’malu
bin niyah,” sesungguhnya setiap amal itu bergantung dari niatnya. Dan dalam hal
ini bergantung dari aqadnya. Perbedaan untuk aqad-aqad yang berlangsung pada
bank syariah ini hanya akad yang halal, seperti bagi hasil, jual beli atau sewa
menyewa. Tidak ada unsur Riba dalam bank syariah ini.
Perbedaan yang kedua yaitu dalam hal struktur organissasi bank. Dalam
bank syariah ada keharusan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam
struktur organisasinya. DPS ini bertugas untuk mengawasi operasional bank dan
produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah. DPS biasanya
ditempatkan pada posisi setingkat dengan dewan komisaris. Seiring dengan
pesatnya perkembangan bank syariah di Indonesia dan demi menjaga agar para DPS
di setiap bank benar-benar tetap konsisten pada garis-garis syariah, maka MUI
membentuk sebuah lembaga otonom untuk lebih fokus pada ekonomi syariah dengan
membentuk Dewan Syariah Nasional.
Perbedaan yang ketiga antara bank syariah dan bank konvensional adalah
pada usaha yang dibiayai. Ada aturan bahwa usaha-usaha yang didanai oleh bank
syariah ini hanyalah usaha yang halal. Sedangkan untuk usaha yang haram,
seperti usaha asusila, usaha yang merusak masyarakat atau sejenisnya itu tidak
akan dibiayai oleh bank syariah.
Penerapan sistem bunga mengandung banyak kelemahan dan lebih memihak kepada
pemberi dana (investor) serta dilarang, maka dalam perbankan syariah menerapkan
sistem bagi hasil merupakan sistem yang paling tepat. Perbedaan utama antara
sistem bunga dan bagi hasil, ditunjukkan dalam table 1 :
TABLE 1
PERBEDAAN SISTEM BUNGA DAN BAGI HASIL
NO
BUNGA
BAGI HASIL
1
Perkembangan
bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
Penentuan besarnya
rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada
kemugkinan untung dan rugi.
2
Berdasarkan
modal prosentase berdasarkan jumlah uang atau modal yang dipinjamkan
Besarnya rasio bagi
hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
3
Pembayaran
bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang
dijanjikan oleh pihak nasabah untung dan rugi
Bagi hasil
tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi,
kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua pihak
4
Jumlah
pembayaran bunga tidak mengikat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau
keadaan ekonomi sedang booming
Jumlah pembagian laba
meningkat sesuai dengan peningkatan jumalah keuntungan
5
Eksistensi
bunga diragukan kalau tidak dikecam oleh semua agama termasuk agama islam
Tidak ada yang
meragukan keabsahan bagi hasil
6
Besar kecilnya
pendapatan (Bunga) yang diperoleh deposan tergantung pada tingkat bunga yang
berlaku, nominal deposito jangka waktu deposito
Besar kecilnya bagi
hasil yang diperoleh deposan tergantung pada : pendapatan bank, nisbah bagi
hasil antara nasabah dan bank, nominal deposito, rata-rata deposito untuk
jangka waktu deposito karena berpengaruh pada lamanya investasi
Sumber: Antonio,
2001, Bank Syariah dari Teori dan Praktik. Jakarta