Thursday, February 2, 2012

Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional



Antonio (2001) menjelaskan,”perbedaan mendasar antara bank syariah dengan perbankan konvensional adalah menyangkut aspek legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja serta tidak menerapkan sistem bunga karena adanya larangan bunga bagi perbankan syariah.”
Yang pertama tentang akad dan legalitas. Akad dan legalitas ini merupakan kunci utama yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional.”innamal a’malu bin niyah,” sesungguhnya setiap amal itu bergantung dari niatnya. Dan dalam hal ini bergantung dari aqadnya. Perbedaan untuk aqad-aqad yang berlangsung pada bank syariah ini hanya akad yang halal, seperti bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa. Tidak ada unsur Riba dalam bank syariah ini.
Perbedaan yang kedua yaitu dalam hal struktur organissasi bank. Dalam bank syariah ada keharusan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam struktur organisasinya. DPS ini bertugas untuk mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah. DPS biasanya ditempatkan pada posisi setingkat dengan dewan komisaris. Seiring dengan pesatnya perkembangan bank syariah di Indonesia dan demi menjaga agar para DPS di setiap bank benar-benar tetap konsisten pada garis-garis syariah, maka MUI membentuk sebuah lembaga otonom untuk lebih fokus pada ekonomi syariah dengan membentuk Dewan Syariah Nasional.
Perbedaan yang ketiga antara bank syariah dan bank konvensional adalah pada usaha yang dibiayai. Ada aturan bahwa usaha-usaha yang didanai oleh bank syariah ini hanyalah usaha yang halal. Sedangkan untuk usaha yang haram, seperti usaha asusila, usaha yang merusak masyarakat atau sejenisnya itu tidak akan dibiayai oleh bank syariah.
Penerapan sistem bunga mengandung banyak kelemahan dan lebih memihak kepada pemberi dana (investor) serta dilarang, maka dalam perbankan syariah menerapkan sistem bagi hasil merupakan sistem yang paling tepat. Perbedaan utama antara sistem bunga dan bagi hasil, ditunjukkan dalam table 1 :




TABLE 1
PERBEDAAN SISTEM BUNGA DAN BAGI HASIL
NO
BUNGA
BAGI HASIL
1
Perkembangan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemugkinan untung dan rugi.
2
Berdasarkan modal prosentase berdasarkan jumlah uang atau modal yang dipinjamkan
Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
3
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijanjikan oleh pihak nasabah untung dan rugi
Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua pihak
4
Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang booming
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumalah keuntungan
5
Eksistensi bunga diragukan kalau tidak dikecam oleh semua agama termasuk agama islam
Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil
6
Besar kecilnya pendapatan (Bunga) yang diperoleh deposan tergantung pada tingkat bunga yang berlaku, nominal deposito jangka waktu deposito
Besar kecilnya bagi hasil yang diperoleh deposan tergantung pada : pendapatan bank, nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank, nominal deposito, rata-rata deposito untuk jangka waktu deposito karena berpengaruh pada lamanya investasi
Sumber: Antonio, 2001, Bank Syariah dari Teori dan Praktik. Jakarta

No comments:

Post a Comment