Antonio (2001) menjelaskan,”perbedaan mendasar antara bank syariah
dengan perbankan konvensional adalah menyangkut aspek legal, struktur
organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja serta tidak menerapkan
sistem bunga karena adanya larangan bunga bagi perbankan syariah.”
Yang
pertama tentang akad dan legalitas. Akad dan legalitas ini merupakan kunci
utama yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional.”innamal a’malu
bin niyah,” sesungguhnya setiap amal itu bergantung dari niatnya. Dan dalam hal
ini bergantung dari aqadnya. Perbedaan untuk aqad-aqad yang berlangsung pada
bank syariah ini hanya akad yang halal, seperti bagi hasil, jual beli atau sewa
menyewa. Tidak ada unsur Riba dalam bank syariah ini.
Perbedaan yang kedua yaitu dalam hal struktur organissasi bank. Dalam
bank syariah ada keharusan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam
struktur organisasinya. DPS ini bertugas untuk mengawasi operasional bank dan
produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah. DPS biasanya
ditempatkan pada posisi setingkat dengan dewan komisaris. Seiring dengan
pesatnya perkembangan bank syariah di Indonesia dan demi menjaga agar para DPS
di setiap bank benar-benar tetap konsisten pada garis-garis syariah, maka MUI
membentuk sebuah lembaga otonom untuk lebih fokus pada ekonomi syariah dengan
membentuk Dewan Syariah Nasional.
Perbedaan yang ketiga antara bank syariah dan bank konvensional adalah
pada usaha yang dibiayai. Ada aturan bahwa usaha-usaha yang didanai oleh bank
syariah ini hanyalah usaha yang halal. Sedangkan untuk usaha yang haram,
seperti usaha asusila, usaha yang merusak masyarakat atau sejenisnya itu tidak
akan dibiayai oleh bank syariah.
Penerapan sistem bunga mengandung banyak kelemahan dan lebih memihak kepada
pemberi dana (investor) serta dilarang, maka dalam perbankan syariah menerapkan
sistem bagi hasil merupakan sistem yang paling tepat. Perbedaan utama antara
sistem bunga dan bagi hasil, ditunjukkan dalam table 1 :
TABLE 1
PERBEDAAN SISTEM BUNGA DAN BAGI HASIL
NO
|
BUNGA
|
BAGI HASIL
|
1
|
Perkembangan
bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
|
Penentuan besarnya
rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada
kemugkinan untung dan rugi.
|
2
|
Berdasarkan
modal prosentase berdasarkan jumlah uang atau modal yang dipinjamkan
|
Besarnya rasio bagi
hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
|
3
|
Pembayaran
bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang
dijanjikan oleh pihak nasabah untung dan rugi
|
Bagi hasil
tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi,
kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua pihak
|
4
|
Jumlah
pembayaran bunga tidak mengikat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau
keadaan ekonomi sedang booming
|
Jumlah pembagian laba
meningkat sesuai dengan peningkatan jumalah keuntungan
|
5
|
Eksistensi
bunga diragukan kalau tidak dikecam oleh semua agama termasuk agama islam
|
Tidak ada yang
meragukan keabsahan bagi hasil
|
6
|
Besar kecilnya
pendapatan (Bunga) yang diperoleh deposan tergantung pada tingkat bunga yang
berlaku, nominal deposito jangka waktu deposito
|
Besar kecilnya bagi
hasil yang diperoleh deposan tergantung pada : pendapatan bank, nisbah bagi
hasil antara nasabah dan bank, nominal deposito, rata-rata deposito untuk
jangka waktu deposito karena berpengaruh pada lamanya investasi
|
Sumber: Antonio,
2001, Bank Syariah dari Teori dan Praktik. Jakarta
No comments:
Post a Comment